Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Panggil Ulang Saksi Ahli

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 26 Januari 2016
Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Panggil Ulang Saksi Ahli

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun mengatakan, berkas-berkas yang diserahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta masih kurang lengkap, guna menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara kasus kematian putri pengusaha, Wayan Mirna Salihin (27) beberapa waktu lalu.

Ada beberapa kejanggalan dalam bukti-bukti yang dibawa oleh pihak penyidik.

"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini," ujar M Nasrun di Jakarta, Selasa (26/1).

Sementara itu, senada dengan M Nasrun, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan bahwa ada beberapa keterangan saksi ahli yang perlu didata ulang, guna melengkapi keterangan atau bukti.

"Satu atau dua hari, kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan Pak Jaksa. Jadi, itu tadi masukan dari keseluruhan," paparnya.

Meski begitu, Krishna sempat membocorkan perihal apa saja yang menjadi kekurangan yang diperlukan oleh penyidik. Ihwal tersebut guna menaikan status seorang saksi menjadi tersangka di balik kematian Mirna.

"Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi kami akan panggil lagi dua tiga orang ahli untuk lakukan berita acara," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietmam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)


BACA JUGA:

  1. Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mirna
  2. Kejati DKI Belum Terima Berkas Kasus Mirna
  3. Penanganan Kasus Mirna Berbeda dengan Kasus-kasus Lain
  4. Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Mirna
  5. Polisi Yakin Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
#Kejati DKI Jakarta #Wayan Mirna Salihin #Kombes Pol Krishna Murti
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Hal itu terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Indonesia
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Disbud.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Wali Kota Jakarta Barat diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus korupsi Dinas Kebudayaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Indonesia
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, modus korupsi Disbud DKI berupa kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Januari 2025
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Indonesia
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Penggeledahan oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Indonesia
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Kejati menyita sejumlah alat bukti, termasuk ratusan stempel palsu dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Rp 150 Miliar
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Bagikan