Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Panggil Ulang Saksi Ahli


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun mengatakan, berkas-berkas yang diserahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta masih kurang lengkap, guna menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara kasus kematian putri pengusaha, Wayan Mirna Salihin (27) beberapa waktu lalu.
Ada beberapa kejanggalan dalam bukti-bukti yang dibawa oleh pihak penyidik.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini," ujar M Nasrun di Jakarta, Selasa (26/1).
Sementara itu, senada dengan M Nasrun, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan bahwa ada beberapa keterangan saksi ahli yang perlu didata ulang, guna melengkapi keterangan atau bukti.
"Satu atau dua hari, kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan Pak Jaksa. Jadi, itu tadi masukan dari keseluruhan," paparnya.
Meski begitu, Krishna sempat membocorkan perihal apa saja yang menjadi kekurangan yang diperlukan oleh penyidik. Ihwal tersebut guna menaikan status seorang saksi menjadi tersangka di balik kematian Mirna.
"Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi kami akan panggil lagi dua tiga orang ahli untuk lakukan berita acara," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietmam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
