Merahputih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Sholikhah akan mengusulkan kebijakan terkait kuota para penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan agar bisa bekerja di Pemprov DKI dan perusahaan swasta.
Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terkait kuota pekerjaan, masih sangat sedikit yakni 2 persen di lingkungan Pemprov dan 1 persen di perusahaan swasta.
“Mudah-mudahan akan merambat kebijakan pemerintah untuk lulusan SLB ini. Tidak boleh ada diskriminasi,” ujar Sholikhah dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Baca juga:
Atlet Disabilitas 10 Negara Bertarung Diajang Para Badminton 2024
Menurutnya, satu di antaranya hak para penyandang disabilitas, yakni kemudahaan mendapat pekerjaan. Sehingga, para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk berkontribusi membangun Jakarta baik dengan cara menjadi pegawai di lingkungan Pemprov DKI maupun di perusahaan swasta.
“Saya optimistis, ke depan mereka punya sarana prasarana yang membuat mereka percaya diri bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat untuk membangun bangsa,” ujar Sholikhah.
Baca juga:
RK-Suswono Berkomitmen Ciptakan Jakarta Adil dan Inklusif bagi Kaum Disabilitas
Oleh karena itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan (skill) sebagai bekal anak didik mencari pekerjaan.
“SDM harus kita tingkatkan, dan lulusan SLB juga harus diberikan peluang bekerja oleh pemerintah. Ke depan, lulusan SLB bisa terjun langsung membuat usaha, atau dipekerjakan, harus diberikan kemudahan,” tutur Sholikhah.