Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat


Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta empat hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman maksimal. Mereka, kata dia, telah merendahkan martabat hakim dan pengadilan, sehingga layak dihukum berat.
Selama ini, negara telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim. Bahkan, tidak lama setelah dilantik menjadi presiden, Prabowo Subianto telah menaikkan gaji para hakim. Hal itu merespons tuntutan para hakim yang meminta kenaikan gaji pada 2024 lalu.
"Kesejahteraan para hakim sudah sangat diperhatikan. Presiden Prabowo ingin para hakim fokus melaksanakan tugasnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Salah satu hakim yang aktif menuntut kenaikan gaji adalah Sekretaris Bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto. Prabowo pun mengabulkan tuntutan para hakim dan menaikkan gaji mereka.
Baca juga:
Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton
Namun, setelah gaji hakim dinaikkan, masih ada saja hakim yang menerima suap. Hal yang mengagetkan, Djuyamto yang sebelumnya aktif menuntut kenaikan gaji hakim, malah terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO.
Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom.
"Ini sangat memalukan. Walaupun kesejahteraan mereka telah dinaikkan, para hakim itu tetap berbuat melawan hukum," bebernya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu meminta para hakim yang terjerat kasus suap dijatuhi hukuman maksimal. Selain merendahkan martabat hakim, mereka telah menyakiti hati rakyat. Sebab, mereka telah menjadi mafia hukum yang menjual-belikan putusan.
Baca juga:
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Abdullah menambahkan, bahwa kasus suap yang menjerat empat hakim itu harus menjadi pelajaran bagi hakim lainnya. Jangan ada lagi hakim yang menjadi mafia hukum dan memberikan putusan sesuai dengan pesanan.
"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal. Pengawasan internal juga harus ditingkatkan. Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif melakukan pengawasan," tandas Abdullah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
