Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 18 April 2025
Legislator Sesalkan 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Minta Dijatuhi Hukuman Berat

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta empat hakim yang terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman maksimal. Mereka, kata dia, telah merendahkan martabat hakim dan pengadilan, sehingga layak dihukum berat.

Selama ini, negara telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim. Bahkan, tidak lama setelah dilantik menjadi presiden, Prabowo Subianto telah menaikkan gaji para hakim. Hal itu merespons tuntutan para hakim yang meminta kenaikan gaji pada 2024 lalu.

"Kesejahteraan para hakim sudah sangat diperhatikan. Presiden Prabowo ingin para hakim fokus melaksanakan tugasnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Salah satu hakim yang aktif menuntut kenaikan gaji adalah Sekretaris Bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto. Prabowo pun mengabulkan tuntutan para hakim dan menaikkan gaji mereka.

Baca juga:

Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton

Namun, setelah gaji hakim dinaikkan, masih ada saja hakim yang menerima suap. Hal yang mengagetkan, Djuyamto yang sebelumnya aktif menuntut kenaikan gaji hakim, malah terjerat kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO.

Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom.

"Ini sangat memalukan. Walaupun kesejahteraan mereka telah dinaikkan, para hakim itu tetap berbuat melawan hukum," bebernya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu meminta para hakim yang terjerat kasus suap dijatuhi hukuman maksimal. Selain merendahkan martabat hakim, mereka telah menyakiti hati rakyat. Sebab, mereka telah menjadi mafia hukum yang menjual-belikan putusan.

Baca juga:

Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim

Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Abdullah menambahkan, bahwa kasus suap yang menjerat empat hakim itu harus menjadi pelajaran bagi hakim lainnya. Jangan ada lagi hakim yang menjadi mafia hukum dan memberikan putusan sesuai dengan pesanan.

"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal. Pengawasan internal juga harus ditingkatkan. Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif melakukan pengawasan," tandas Abdullah. (Pon)

#Crude Palm Oil (CPO) #Kasus Suap #Suap Hakim #Komisi III DPR #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan