Legislator PKB: Usut Tuntas Kematian Brigadir Nurhadi, Hukum Berat Pelaku
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia meminta para pelaku dihukum berat.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu (16/4). Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua atasannya sendiri. Yaitu, Kompol IMY dan Ipda HC.
“Saya sangat prihatin dan mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya Brigadir Nurhadi. Jika benar terjadi penganiayaan oleh seniornya, ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (7/7).
Baca juga:
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Abdullah meminta agar Polri, khususnya Polda NTB dan Divisi Propam Mabes Polri, mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan, tidak boleh ada yang ditutupi dan siapa pun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.
“Kita tidak ingin institusi Polri tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Polisi harus menunjukkan ketegasan dan integritas dalam mengungkap kasus ini. Jangan lindungi pelaku hanya karena status atau pangkat,” tegasnya.
Menurutnya, kekerasan dalam tubuh institusi penegak hukum merupakan ironi yang mencederai kepercayaan publik. Abdullah mengingatkan bahwa reformasi kultural di tubuh Polri harus berjalan dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
“Kita semua mendukung aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tapi kepercayaan publik akan runtuh bila tindakan brutal semacam ini tidak ditangani secara adil dan terbuka,” katanya.
Baca juga:
DPR Desak Evaluasi Total Pengawasan Internal Polri Pasca Kematian Brigadir Nurhadi
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu juga mendesak polisi untuk menahan dua atasan Brigadir Nurhadi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi harus tegas dan tidak terbang pilih dalam menangani kasus tersebut.
"Dua atasan Brigadir Nurhadi yang sudah menjadi tersangka harus ditahan. Bagaimana bisa tersangka pembunuhan dibiarkan bebas berkeliaran. Tahan mereka," tegas Abdullah.
Sebagai anggota komisi yang membidangi masalah hukum, Abdullah berkomitmen akan mengawal kasus tersebut. Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi harus mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian