Legislator Nilai Kampus Punya Potensi Kelola Tambang Ramah Lingkungan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Februari 2025
Legislator Nilai Kampus Punya Potensi Kelola Tambang Ramah Lingkungan

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Harisnggota menilai kampus memiliki potensi mengimplementasikan idealisme dan pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.

Hal ini didasarkan banyaknya perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan sektor pertambangan, sehingga bisa menjadi tempat pembelajaran bagi mahasiswa.

"Ada banyak perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu yang relevan dengan konteks pertambangan, ini juga menjadi tempat untuk pembelajaran anak-anak kita," ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (5/2).

Baca juga:

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal

Tak lupa Haris mengingatkan kepada perguruan tinggi yang diberikan izin usaha pertambangan harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ia menekankan agar ekspektasi positif yang ada tidak berbalik menjadi kekecewaan jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Teman-teman perguruan tinggi harus menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik ketika (hasilnya) tidak sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya itu," jelas dia.

"Jangan sampai muncul ungkapan “Kalau kampus saja tidak berhasil apalagi yang lainnya?”. Ini menjadi catatan penting bagi implementasi undang-undang setelah nanti diselesaikan oleh Bang Doli dan teman-teman di Baleg,” tutupnya.

Baca juga:

Kampus Diusulkan Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Muhaimin: Nanti Tanya Pak Bahlil

Sebelumnya, terdapat beberapa dalam RUU Minerba yang mendapatkan sorotan berbagai pihak yaitu terkait pemberian izin pengelolaan tambang pada Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Perguruan Tinggi.

Adapun aturan pemberian prioritas kepada perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba.

#Kampus #Tambang #Pertambangan #Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Bahlil juga mengonfirmasi bahwa tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, saat ini tidak beroperasi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Biang Kerok Banjir Sumatera
Indonesia
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Dengan asumsi harga komoditas yang tetap tinggi, diproyeksikan akan bisa melebihi USD 6 miliar per tahun atau hampir Rp 100 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Indonesia
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Hambalang bersama sejumlah pejabat tinggi membahas progres Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penegakan hukum di sektor SDA.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Kemendiktisaintek Perjuangkan Insentif Riset Langsung Dari APBN Pada Peneliti
Stella menambahkan, tren peningkatan dana riset ini mencerminkan semangat kompetisi sehat, yang utamanya di kalangan sivitas akademika.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Kemendiktisaintek Perjuangkan Insentif Riset Langsung Dari APBN Pada Peneliti
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Turut berbahagia dan mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan keberkahan dan kesehatan, serta mendukung komitmen Prabowo untuk terus bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Bagikan