Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan
Tingkat ketergantungan Kratom terbilang rendah. (Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius)
MerahPutih.com - Di tahun 2013, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) resmi memasukkan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) atau Narkotika Jenis Baru pada golongan Plant Based Substances.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat menyatukan instrumen kedua institusi untuk bersama-sama mengambil langkah kolaboratif guna menemukan titik terang terhadap regulasi kratom di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, BNN sebagai institusi utama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia perlu memberikan kontribusi dalam menentukan arah kebijakan negara terhadap regulasi tanaman kratom, terutama melihat kandungan yang ada dalam tanaman itu.
"Kerja sama antara BNN dan BPOM yang telah lama terjalin ini perlu ditingkatkan melalui penelitian bersama ataupun pertukaran data dan informasi agar memiliki scientific based yang kuat," ujar Marthinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/7).
Baca juga:
Mengenal Tanaman Kratom Yang Dikonsumsi Warga Kalimantan Yang Jadi Polemik
Marthinus menuturkan, hingga kini, legalitas tanaman kratom yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara masih menjadi perdebatan.
Sebelumnya, seorang peneliti asal Jepang, Hiromitsu Takayama, menemukan adanya senyawa berbahaya pada tanaman kratom yang banyak dijumpai di kawasan Kalimantan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kratom memiliki kandungan alkaloid utama berupa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin.
Pada dosis rendah (1-5 gram), kedua zat tersebut dapat memberikan efek stimulan, namun pada dosis tinggi (5-15 gram), kratom dapat memberikan efek setara dengan morfin.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!