Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan

Tingkat ketergantungan Kratom terbilang rendah. (Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tahun 2013, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) resmi memasukkan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) atau Narkotika Jenis Baru pada golongan Plant Based Substances.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat menyatukan instrumen kedua institusi untuk bersama-sama mengambil langkah kolaboratif guna menemukan titik terang terhadap regulasi kratom di Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, BNN sebagai institusi utama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia perlu memberikan kontribusi dalam menentukan arah kebijakan negara terhadap regulasi tanaman kratom, terutama melihat kandungan yang ada dalam tanaman itu.

"Kerja sama antara BNN dan BPOM yang telah lama terjalin ini perlu ditingkatkan melalui penelitian bersama ataupun pertukaran data dan informasi agar memiliki scientific based yang kuat," ujar Marthinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/7).

Baca juga:

Mengenal Tanaman Kratom Yang Dikonsumsi Warga Kalimantan Yang Jadi Polemik

Marthinus menuturkan, hingga kini, legalitas tanaman kratom yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya, seorang peneliti asal Jepang, Hiromitsu Takayama, menemukan adanya senyawa berbahaya pada tanaman kratom yang banyak dijumpai di kawasan Kalimantan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kratom memiliki kandungan alkaloid utama berupa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin.

Pada dosis rendah (1-5 gram), kedua zat tersebut dapat memberikan efek stimulan, namun pada dosis tinggi (5-15 gram), kratom dapat memberikan efek setara dengan morfin.

#Narkotika #Badan Narkotika Nasional #BPOM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Makanan yang tidak dihinggapi oleh hewan lalat kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti formalin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat
BPOM menyidak lima SPPG di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan program MBG untuk masyarakat
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat
Indonesia
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti adanya potensi penyalahgunaan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku olahan pangan, seperti siomay atau cilok
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Indonesia
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Evi juga memberikan panduan praktis bagi konsumen untuk mendeteksi zat boraks dan formalin secara mandiri melalui indra perasa dan peraba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Maret 2026
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Berita Foto
Kampanye Gerakan Batasi GGL Jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam media brifieng jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Didik Setiawan - Selasa, 03 Maret 2026
Kampanye Gerakan Batasi GGL Jelang Hari Obesitas Sedunia 2026
Indonesia
Viral Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Komisi IX DPR Desak BPOM Lakukan Razia
Kurma mengandung sirup glukosa kini beredar di pasaran. Komisi IX DPR RI meminta BPOM segera melakukan razia terhadap produk tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Viral Kurma Mengandung Sirup Glukosa, Komisi IX DPR Desak BPOM Lakukan Razia
Bagikan