Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan

Tingkat ketergantungan Kratom terbilang rendah. (Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tahun 2013, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) resmi memasukkan kratom sebagai New Psychoactive Substance (NPS) atau Narkotika Jenis Baru pada golongan Plant Based Substances.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepakat menyatukan instrumen kedua institusi untuk bersama-sama mengambil langkah kolaboratif guna menemukan titik terang terhadap regulasi kratom di Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, BNN sebagai institusi utama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia perlu memberikan kontribusi dalam menentukan arah kebijakan negara terhadap regulasi tanaman kratom, terutama melihat kandungan yang ada dalam tanaman itu.

"Kerja sama antara BNN dan BPOM yang telah lama terjalin ini perlu ditingkatkan melalui penelitian bersama ataupun pertukaran data dan informasi agar memiliki scientific based yang kuat," ujar Marthinus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/7).

Baca juga:

Mengenal Tanaman Kratom Yang Dikonsumsi Warga Kalimantan Yang Jadi Polemik

Marthinus menuturkan, hingga kini, legalitas tanaman kratom yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya, seorang peneliti asal Jepang, Hiromitsu Takayama, menemukan adanya senyawa berbahaya pada tanaman kratom yang banyak dijumpai di kawasan Kalimantan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman kratom memiliki kandungan alkaloid utama berupa mitraginin dan 7-hidroksimitraginin.

Pada dosis rendah (1-5 gram), kedua zat tersebut dapat memberikan efek stimulan, namun pada dosis tinggi (5-15 gram), kratom dapat memberikan efek setara dengan morfin.

#Narkotika #Badan Narkotika Nasional #BPOM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
BPOM mengapresiasi SPPG Polri saat melakukan kunjungan dan pengecekan. SPPG itu menerapkan standar keamanan pangan yang baik.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Tidak boleh lagi ada promosi kosmetik yang melanggar norma susila, dengan disertai berbagai klaim yang dinilai menyesatkan yang terlalu vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Indonesia
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Temuan ini berasal dari hasil pemantauan BPOM sepanjang 2025 di berbagai platform digital, mulai dari marketplace hingga media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
Berita Foto
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukan hasil sitaan obat farmasi ilegal saat konferensi pers di gedung kantor BPOM, Jakarta Timur, Kamis, (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Indonesia
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Indonesia
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
IHW mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas produksi dan sumber air yang digunakan oleh Aqua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Bagikan