LBH Tegaskan Social Distancing Tak Merata di Seluruh Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2020
LBH Tegaskan Social Distancing Tak Merata di Seluruh Indonesia

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kritik Omnibus Law (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menilai, kebijakan social distancing atau mengambil jarak dari aktivitas sosial yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan resiko penularan belum maksimal.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, langkah ini hanya sebatas himbauan dan tidak merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Tetap Gelar Kongres, Anies Sarankan Partai Demokrat Bawa Dokter

"Pemerintah dinilai tidak serius dan berani mendesak pengusaha agar turut mencegah resiko penularan COVID-19. Padahal pekerja sangat rentan tertular COVID-19 baik dalam perjalanan menuju tempat kerja, di tempat kerja ataupun dalam perjalanan pulang dari tempat kerja," kata Arif dalam keteranganya, Rabu (18/3).

Arif melihat, kondisi di lapangan, buruh tanpa perlindungan harus mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan hidup. Hingga hari ini telah tercatat 172 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 juga meninggal dunia 7 orang pasien positif COVID-19, yang mana kasus kematian pertama diumumkan pada 11 Maret 2020.

"Angka ini jelas menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945," jelas Arif.

Secara internasional, hak atas kesehatan ini juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Dirut LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law itu produk hukum coba-coba
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana sebut omnibus law itu produk hukum coba-coba (Foto: antaranews)

Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha.

"Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, non formal maupun tidak bekerja," jelas dia.

Pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi COVID-19.

Selain itu, DPR RI wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani COVID-19.

"Pemerintah dan DPR RI bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi," jelas dia.

Baca Juga:

Buka Riwayat Perjalanan Pasien Corona Hanya Ciptakan Kepanikan di Masyarakat

Ia mengingatkan Pemerintah dan DPR RI bahwa pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang tujuannya hanya untuk mengakomidir kepentingan pengusaha.

Terlebih lagi, salah satu dampak terbesar COVID-19 ini adalah menurunkan tingkat penghidupan yang layak dan sehat bagi masyarakat sehingga secara simultan juga akan mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ruang publik khususnya memberi masukan terhadap kebijakan publik yang tengah dibahas.

" Bilamana keseluruhan hak asasi ini tidak dijamin dan dilindungi, maka penegakan atas nilai-nilai demokrasi hanya menjadi angan belaka," tutup Arif. (Knu)

#LBH Jakarta #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
LBH Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Frengky Aruan - Rabu, 15 Mei 2024
LBH Jakarta Khawatir RUU Penyiaran Batasi Kemerdekaan Pers
Bagikan