Layangkan Surat SP3, Kapitra Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 06 September 2017
Layangkan Surat SP3, Kapitra Minta Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membenarkan telah melayangkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kepada pihak kepolisian terkait kasus chat berkonten pornografi yang membelit kliennya.

Diketahui, surat tersebut dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2017 ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

"Surat Permohonan SP3 sudah dilayangkan," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera saat di konfirmasi, Rabu (6/9).

Menurutnya, ada sejumlah alasan sehingga perkara tersebut harus dihentikan. Pertama, pengunggah chat tersebut belum ditemukan sehingga sangat diragukan keasliannya.

Kedua, perkara merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat memprosesnya harus ada laporan dari pihak HRS atau Firza Husein.

"Kita berharap dapat dipertimbangkan dan dikabulkan, baru permohonan," tandasnya.

Habib Rizieq Shihab dituduh telah melakukan perbuatan berbau pornografi setelah chat mesumnya bersama Firza Husein beredar di dunia maya.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, HRS kemudian menyingkir ke Arab Saudi dan belum kembali hingga hari ini.

Dia disangkakan melanggar Pasal 4 ()1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Fdi)

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Kapitra Bantah Penerbitan Surat SP3 Untuk Habib Rizieq

#Kapitra Ampera #Habib Rizieq #Pornografi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Tekno
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Meta mengerahkan kecerdasan buatan (AI) canggih guna membasmi 33,2 juta konten eksploitasi seksual anak di Facebook dan Instagram.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
33 Juta Konten Pornografi Anak Tersebar di FB-IG, Meta Mulai Babat Pakai AI
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Enam tersangka gunakan aplikasi PK dan Tevi, targetkan donasi Rp250 ribu–Rp400 ribu per hari. Motif ekonomi jadi pendorong tersangka.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Nekat Live Streaming Asusila di Medsos Demi Cuan Rp 400 Ribu Sehari
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
Pelaku melakukan live streaming pada periode 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkal Konten Kreator Live Streaming yang Haruskan Warganet Kalah Challenge Tampil Bugil
ShowBiz
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Bernadya menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya mempermudah hidup manusia, bukan malah menormalisasi konten problematis yang merugikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok X Nakal! Bernadya dan JKT48 Ngamuk Gara-Gara Chatbot Elon Musk Suguhkan Konten Dewasa Tanpa Sensor
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Indonesia
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang menjadi korban manipulasi digital
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Bagikan