Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S Kosasih, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pada Kamis (27/4).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (11/4).
Baca juga:
Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Komut Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja
Selain Kosasih, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka.
Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola Insight Investment Management. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
KPK menduga kasus ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. (Pon)
Baca juga:
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2025
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK