Larang Takbiran Keliling, Kapolda Metro: Lebih Baik di Masjid


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Dok. Humas Polda Metro)
MerahPutih.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 H sudah di depan mata. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengimbau masyarakat tak melakukan takbir keliling nanti malam.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling,” kata Karyoto di Jakarta, Selasa (9/4).
Baca Juga:
Masjid Istiqlal Gelar Rampak Bedug dan Pawai Obor saat Malam Takbiran
Karyoto meminta masyarakat melaksanakan takbiran di masjid.
“Masyarakat bisa merayakan malam takbiran di masjid agar lebih khusyuk. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk senantiasa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas dan pemeliharaan kamtibmas agar kondusif," jelas Kapolda.
Dia menyebut bahwa polisi siap mengamankan malam takbiran dan perayaan Lebaran 2024.
"Kami siap mengamankan seluruh kegiatan masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Lagi Pelayanan SIM Keliling pada 16 April
Karyoto mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh polsek untuk memberikan pelayanan kepada pemudik. Salah satunya, menyiapkan tempat untuk penitipan kendaraan bagi warga yang mudik, patroli rumah kosong dan melaksanakan asistensi Satkamling.
“Termasuk membangun beberapa pos pengamanan dan pos pelayanan kepolisian," ujarnya.
Masyarakat pun dapat menghubungi call center 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Seluruh anggota berjaga 24 jam untuk memberikan pelayanan maksimal.
"Kami terus berupaya meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian, bersinergi dengan 3 pilar dan seluruh stakeholders," tutup Karyoto. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
