Laporan TGIPF Sebut Aparat Tak Dapat Pembekalan Soal Penggunaan Gas Air Mata

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 15 Oktober 2022
Laporan TGIPF Sebut Aparat Tak Dapat Pembekalan Soal Penggunaan Gas Air Mata

Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyebutkan aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) tidak mendapatkan pembekalan soal penggunaan gas air mata.


"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA," demikian laporan TGIPF yang dikutip dari Antara, Jumat (14/10).

Baca Juga:

Hari Ini, Jokowi Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Ketua TGIPF yang juga Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

Selain itu, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," sebut TGIPF.

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion. (*)

Baca Juga:

Stadion Kanjuruhan Bakal Dirombak Total dan Dibangun Monumen Peringatan

#Mahfud MD #Menkopolhukam #Istana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
SMRC merilis Opinion Leaders Survey September 2026, libatkan 200 akademisi dan jurnalis untuk menilai sejumlah tokoh nasional berdasarkan indikator kepemimpinan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
SMRC Rilis Survei Opinion Leader 2026, Mahfud MD dan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Istana belum bahas putusan MK soal ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
War Tiket Tambahan 3.400 Buat Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini
Pendaftaran untuk memperoleh tambahan 3.400 undangan tersebut akan dibuka melalui laman Pandang Istana mulai Selasa (11/8).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
War Tiket Tambahan 3.400 Buat Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini
Indonesia
Kini, Istana Artikan Londo Ireng Pada Kelompok Yang Lebih Suka Membuat Kegaduhan
"Itu kan istilah saja untuk sebagian orang yang ya sepertinya kok lebih suka gaduh. Sepertinya kok lebih suka pesimis melihat kehidupan bangsa kita," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Kini, Istana Artikan Londo Ireng Pada Kelompok Yang Lebih Suka Membuat Kegaduhan
Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Bagikan