LaNyalla: Wacana Penundaan Pemilu Bikin Skor Potensi Kemarahan Publik Meningkat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 April 2022
LaNyalla: Wacana Penundaan Pemilu Bikin Skor Potensi Kemarahan Publik Meningkat

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pembantu presiden dan lingkaran Istana, diminta untuk tidak meneruskan wacana penundaan pemilu. Sesuai kesepakatan Pemilu Serentak 2024, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, 14 Februari 2022.

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, kembali mengingatkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk tidak meneruskan polemik penundaan pemilu 2024. Menurutnya, polemik tersebut bisa memicu kemarahan publik.

Baca Juga:

Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Tolak Ide Penundaan Pemilu

"Demi kebaikan bangsa dan negara, saya ingatkan agar Menko Luhut tidak meneruskan polemik ini. Selain melanggar aturan benegara, polemik ini membahayakan bangsa Indonesia. Indikasi kemarahan publik mulai terlihat jika ini diteruskan," ujarnya, Minggu (3/4).

Senator asal Jawa Timur ini juga mengingatkan, berdasarkan analisa Big Data yang dimiliki, kecenderungan masyarakat senang dengan deklarasi Jokowi 3 periode turun dari 28 persen menjadi 23 persen.

"Dukungan yang dilakukan oleh beberapa kepala desa kemarin, agar pemerintahan Joko Widodo dilanjutkan menjadi tiga periode justru menurunkan tingkat kegembiraan masyarakat hanya pada posisi 23 persen dari sebelumnya 28 persen untuk isu yang sama," terang LaNyalla.

Menurut LaNyalla, saat bersamaan sentimen publik tengah diaduk-aduk oleh persoalan ekonomi.

"Dari pantauan Big Data DPD RI, naiknya harga-harga kebutuhan pokok dan rencana kenaikan LPG 3 KG meningkatkan perasaan takut masyarakat sebesar 10 persen," kata LaNyalla.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. ANTARA/HO-DPD RI.

Ia menyampaikan, ada potensi peningkatan kemarahan publik soal deklarasi Jokowi 3 periode.

"Bulan Maret lalu saya sudah ingatkan Luhut soal klaim 110 juta pengguna media sosial membahas penundaan pemilu 2024 dan adanya potensi kemarahan publik. Saat itu, skor emosi marah publik mencapai angka 8 persen. Saat ini skor marah publik meningkat menjadi 12 persen," katanya.

LaNyalla menyebut, jika skor potensi kemarahan publik ini terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan aksi turun ke jalan akan meluas.

"Kita lihat mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan. Ini menunjukkan jika indikator yang dipakai oleh DPD RI bersesuaian dengan fakta di lapangan. Jika rencana penundaan pemilu 2024 terus digulirkan, tingkat kemarahan publik bisa makin meluas, ” tutup LaNyalla. (Pon)

Baca Juga:

Sekjen PAN Bicara soal Target di Pemilu dan Sosok Capres 2024

#Penundaan Pemilu #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan