Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Lantik Enam Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA Ingatkan untuk Jadi Pemimpin Proaktif

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 03 Juli 2024
Lantik Enam Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA Ingatkan untuk Jadi Pemimpin Proaktif

Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik enam Ketua Pengadilan Tinggi. (foto: dokumen MA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik enam Ketua Pengadilan Tinggi di ruang Kusumah Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Selasa (2/7).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 146/KMA/SK.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum.

Enam orang yang dilantik sebagai ketua pengadilan tinggi tersebut ialah Dr Moh Eka Kartika sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Nugroho Setiadji sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Fredrik Willem Saija sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr Pontas Efendi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dan Ade Komarudin sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Dalam sumpah yang dipandu, M Syarifuddin mengatakan mereka bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. "Mereka juga berjanji akan taat pada peraturan perundang-undangan serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Baca juga:

Mahkamah Agung Pastikan Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Ketua MA menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia berharap jabatan baru ini dapat membawa keberkahan, manfaat, dan kemajuan, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.

Ia berpesan agar para hakim yang baru dilantik tersebut menjadi sosok pemimpin sejati dan proaktif, sosok yang mampu memberikan kontribusi positif bagi lembaga yang dimpimpinnya, serta sosok yang mampu mengajak timnya untuk menjadi lebih baik.

Baginya, pimpinan yang baik bukanlah yang tidak pernah berbuat kesalahan, melainkan orang yang mau belajar dari kesalahan serta mau memperbaiki kesalahan.

Ia menambahkan, bagi seorang pemimpin pengadilan tingkat banding, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan secara rutin dan berkala merupakan hal yang penting agar setiap permasalahan dapat diselesaikan bersama dan agar dapat dicegah seminimal mungkin.

"Betapa banyak kesalahan di masa depan bisa dihindari, apabila kita bersedia belajar dari kesalahan di masa lalu. Betapa banyak kemudahan yang akan kita rasakan jika setiap problem telah dirumuskan solusinya secara bersama-sama," ucapnya.

M Syarifuddin berpesan secara khusus kepada istri dari para pejabat yang baru saja dilantik, bahwa selain memperhatikan dan merawat seluruh anggota keluarga, mereka diminta agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini serta mendukung dan memotivasi suami untuk terus mengabdi dan menjaga integritas.

Ia yakin dukungan dan motivasi keluarga besar akan selalu menjadi penyemangat bagi seseorang dalam meniti jalan pengabdian.(Asp)

Baca juga:

KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

# Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan