Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Langkah Kominfo dan Operator Seluler Antisipasi Lonjakan Traffic Telekomunikasi saat Nataru

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Desember 2022
Langkah Kominfo dan Operator Seluler Antisipasi Lonjakan Traffic Telekomunikasi saat Nataru

Ilustrasi. Foto: unsplash

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama penyelenggara layanan telekomunikasi seluler telah mengambil langkah untuk mengantisipasi kenaikan traffic selama liburan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail menyatakan, ada enam langkah yang diambil Kementerian Kominfo dan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler.

Baca Juga

ASDP Merak Catat 38.972 Orang Menyeberang ke Bakauheni pada Hari Natal

"Kominfo bersama operator seluler meningkatkan kapasitas jaringan internet, optimasi kualitas dan kapasitas jaringan, penambahan BTS baru dan penyediaan mobile BTS di pusat keramaian, tempat wisata dan ruang publik lain," ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/12).

Kata Ismail, masing-masing operator telekomunikasi telah mengantisipasi kenaikan traffic jaringan telekomunikasi. Telkom menyiapkan kapasitas internet sebesar 28.270 Gbps dan ekspansi kapasitas Backbone sebesar 5.680 Gbps. Selanjutnya, Telkomsel meningkatkan kapasitas internet gateway dari 8.812 Gbps menjadi 11.052 Gbps.

"Adapun Indosat Ooredoo Hutchinson meningkatkan kapasitas jaringan internet dari 5.466 Gbps menjadi 7.273 Gbps. XL Axiata menyiapkan kapasitas jaringan sebesar 6.000 Gbps. Dan Smartfren meningkatkan kapasitas jaringan internet dari 3.480 Gbps menjadi 4.350 Gbps," katanya.

Baca Juga

Mendag Pastikan Harga Sembako Terkendali saat Libur Natal dan Tahun Baru

Komifo dan para operator seluler juga melakukan proses optimasi kualitas dan kapasitas di jaringan di titik keramaian seperti di jalur mudik di jalan tol, di pusat perbelanjaan, pusat transportasi, tempat wisata, tempat-tempat ibadah.

Penyelenggara layanan telekomunikasi seluler juga menambah BTS baru dan menyiapkan Compact Mobile Base Transceiver Station (Combat BTS) di pusat-pusat keramaian daerah-daerah rest area di jalan tol, tempat wisata dan berbagai ruang publik lain.

Ismail juga mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan jaringan telekomunikasi dan memakai perangkat yang tersertifikasi agar tetap dapat mendapatkan layanan yang berkualitas.

"Mudah-mudahan bisa menjadi informasi kepada publik dan memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Apabila terjadi lonjakan traffic dan sebagainya, kami harapkan juga masyarakat menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat untuk menjamin semua prosesnya dijalankan dengan aman, nyaman dan terkontrol dengan baik," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Kemenhub Catat 3,9 Juta Penumpang Bepergian Menjelang Natal

#Kemenkominfo #Provider Komunikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita Foto
Tri Ajak Anak Muda Ambil #PilihanBijak di Bulan Suci Ramadan 1447 H
Tri melaunching program Ramadan 1447 Hijriah bertajuk #PilihanBijak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 10 Februari 2026
Tri Ajak Anak Muda Ambil #PilihanBijak di Bulan Suci Ramadan 1447 H
Indonesia
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Dengan sistem ini, sumber daya frekuensi milik operator seluler akan lebih optimal dirasakan oleh pelanggan asli yang jujur
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Sebagian besar instalasi yang mengalami gangguan yakni base transceiver station (BTS) milik operator seluler.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Bencana Alam di Sumatra Utara, Jaringan Telekomunikasi Terputus
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Bagikan