Harbolnas

Langkah Jitu E-Commerce dalam Mendukung UMKM Lokal di Masa Pandemi

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 10 November 2020
Langkah Jitu E-Commerce dalam Mendukung UMKM Lokal di Masa Pandemi

Tokopedia mendukung Para UMKM Lokal di Masa Pandemi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

DI TENGAH pandemi virus Corona yang melanda Indonesia, memberikan dampak yang cukup besar bagi sejumlah sektor industri.

Bahkan tak sedikit usaha-usaha yang bangkrut akibat merosotnya omset penjualan, terlebih di masa-masa awal virus Corona masuk ke Indonesia.

Baca Juga:

Harbolnas 11.11, Station Shoes Siap Manjakan Penampilanmu

Namun, tak hanya sejumlah perusahaan besar saja yang sangat merasakan efek dari pandemi, tapi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal pun turut terkena efeknya.

e-commerce sangat membantu para umkm untuk meningkatkan penjualan di masa pandemi (Foto: pixabay/200degress)

Salah satu celah yang bisa digunakan oleh para UMKM untuk tetap bertahan di masa pandemi, yakni memanfaatkan penjualan online lewat e-commerce.

Karena banyak konsumen yang memilih membeli produk di e-commerce, lantaran transaksi yang lebih aman, dan terhindar dari penipuan.

Terlebih menjual barang-barang di e-commerce pun tak dikenakan biaya alias gratis, jadi sangat menguntungkan para UMKM yang mau menjual produknya.

Ditengah pandemi, satu e-commerce ternama di Indonesia yakni Tokopedia menghadirkan kampanye Waktu Indonesia Belanja (WIB) setiap tanggal 25 hingga akhir setiap bulan, guna menawarkan berbagai nilai tambah yang bisa membuat belanja kebutuhan sehari-hari masyarakat menjadi lebih menarik dan efisien.

"Masyarakat bisa mendapatkan berbagai produk berkualitas dari bermacam merek lokal maupun internasional dari berbagai kategori, dengan sederet kemudahan seperti diskon hingga 90% cashback spesial, hingga program kejar Diskon yang berlaku pada jam-jam tertentu," ujar Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia.

Baca juga:

Harbolnas 9.9, Ini Tips Belanja Online Cerdas dan Hemat

Lewat program Kejar Diskon, masyarakat bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga lebih terjangkau, yakni di bawah Rp99 ribu. Masyarakat juga bisa menikmati besar ongkir sepuasnya.

Dengan begitu, secara tidak langsung program Tokopedia tersebut turut membantu mendongkrak penjualan sejumlah merek lokal dari para UMKM yang menjual produknya di tokopedia.

"Tokopedia fokus mendorong pegiat usaha lokal, khususnya UMKM, mengakselerasi adopsi platform digital agar bisa beradaptasi di tengah pandemi," jelas Ekhel Chandra Wijaya.

(Foto: dok. tokopedia)

Selain itu, Tokopedia juga menghadirkan 'panggung' lainnya untuk UMKM lokal. Selain Waktu Indonesia Belanja, Tokopedia juga telah menyediakan berbagai panggung lainnya untuk para pegiat usaha lokal, lewat kolaborasi dengan para mitra strategis, termasuk pemerintah dan pegiat usaha lintas sektor.

Salah satu programnya yakni #SatuDalamKopi, yang merupakan kerja sama dengan Kemenparekraf, Kemenperin dan lebih dari seribu pegiat usaha kopi dalam mengusung industri kopi nusantara.

Ada pula #BanggaBuatanIndonesia, yang merupakan kerja sama dengan Kemenko Marves dengan harapan masyarakat bisa bangga dengan produk buatan Indonesia. Lalu ada juga program Tokopedia Nyam!, yang bekerjasama dengan pegiat usaha makanan dan minuman.

Tak hanya itu tokopedia juga mensupport Indonesia Fashion Week 2020, yang bekerja sama dengan pegiat usaha lokal dari industri fesyen.

Menurut Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia, kunci Tokopedia menghadapi pandemi ialah beradaptasi dengan terus berinovasi dan berkolaborasi.

Hal itu dilakukan hampir seluruh pegiat usaha di Indonesia, tidak terkecuali Tokopedia. Terlebih lagi saat ini sekitar 9,4 juta penjual telah terdaftar di tokopedia, dimana 100% nya adalah UMKM, bahkan 94% nya berskala ultra mikro.

Angkat tersebut membuktikan bahwa peran e-commerce dalam membantu para UMKM cukup penting. Terlebih di masa pandemi ini, sangat berguna untuk pemulihan ekonomi Indonesia yang cukup terdampak. (Ryn)

Baca juga:

Ini Tips dan Cara Mengakali Mahalnya Ongkos Kirim Belanja Online

#HarBolnas #E-commerce Indonesia #UKM/UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
BTN berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan kapasitas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Indonesia
HARBOLNAS Harus Bikin Penjualan Produk Dalam Negeri Meningkat
Kontribusi dari sektor ekonomi digital Indonesia pada 2024 diprediksi mencapai USD 90 miliar dan sektor toko daring (e-commerce) memberikan kontribusi yang besar yakni mencapai USD 65 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Desember 2024
HARBOLNAS Harus Bikin Penjualan Produk Dalam Negeri Meningkat
Indonesia
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
TEMU kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
Indonesia
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
Bagikan