Langgar Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik di Bogor Ditutup

Petugas Satpol PP saat menutup sementara dua pabrik di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). (ANTARA/HO-Pemkab Bogor)
Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara dua perusahaan garmen di wilayah Citeureup, yakni PT BPC dan PT SG, Selasa (13/7) karena nekat beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Selain itu, ada pelanggaran yang dilakukan PT BPC karena tidak melapor kepada Satgas COVID-19 kecamatan dan Satgas Kabupaten Bogor terkait ada 54 karyawan di perusahaan itu yang positif.
Baca Juga
Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam
"Penutupan dua pabrik ini berdasarkan aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan Ibu Bupati (Ade Yasin) untuk menutup dua pabrik ini karena nekat beroperasi di masa PPKM darurat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah kepada wartawan, Rabu (14/7).
Agus Ridhallah sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut terkait penutupan. Dia menjelaskan pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.

Denda tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tak terganggu.
"Terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ungkap Rudy.
Baca Juga
Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menyatakan, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan penelusuran ke para karyawan di PT Banteng Pratama.
"Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama," imbuhnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
