Lamban Usut Kasus UAS, Praktisi Hukum Tuding Polisi Mirip Ayam Sayur
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyesalkan lambannya aparat kepolisian memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).
Pasalnya menurut dia seharusnya polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi atau pelapor, karena sudah sepekan laporan diajukan.
Baca Juga:
Polda Metro Janji Periksa Uztad Abdul Somad Terkait Polemik Salib
Petrus Selestinus menilai, Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.
"Dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad, Polri nampak kurang merespons laporan masyarakat secara cepat," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu (28/8).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini beranggapan, dalam kasus laporan polisi terhadap UAS, Polri seharusnya memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada.
"Kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psickologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah," jelas Petrus.
Petrus melihat, pernyataan beberapa pejabat Polri bahwa kasus ini akan dilakukan pendekatan bukan secara yuridis namun secara sosiologis menanandakam bahwa kasusnya akan didiamkan.
"Sikap Polri terhadap UAS mengingatkan kita pada sikap Polri dalam menyikapi laporan masyarakat atas diri Rizieq Shihab baik untuk kasus dugaan penistaan agama maupun kasus-kasus lainnya yang tidak pernah diketahui lagi perkembangan prosesnya. Di samping beberapa kasus sudah sampai tahap penyidikan justru di SP3-kan oleh Polri," sesal Petrus.
Ia melihat, sikap Polri dalam kasus-kasus intoleran, justru membingungkan masyarakat. Dua kasus Rizieq Shihab telah di SP3 oleh Polri, sementara kasus UAS Polri justru menempatkan pertimbangan sosiologis sebagai pertimbangan utama untuk mengesampingkan proses hukum.
Petrus menjelaskan, Polri seharusnya menunjukan eksistensinya sebagai institusi yang memiliki kekuatan digdaya yaitu menegakan wibawa hukum dan wibawa negara.
"Bukan malah sebaliknya membuat negara sebagai organisasi ayam sayur ketika menghadapi sekelompok kecil masyarakat yang bersikap intoleran terhadap yang lain," tutup Petrus.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor non-hukum dalam menindaklanjuti kasus pelaporan penodaan agama terhadap UAS. Polisi tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus UAS.
"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Atas Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.
Seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019.(Knu)
Baca Juga:
JK Minta Ustaz Abdul Somad Klarifikasi dan Ikuti Proses Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur