Headline

Lamban Usut Kasus UAS, Praktisi Hukum Tuding Polisi Mirip Ayam Sayur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
 Lamban Usut Kasus UAS, Praktisi Hukum Tuding Polisi Mirip Ayam Sayur

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyesalkan lambannya aparat kepolisian memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

Pasalnya menurut dia seharusnya polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi atau pelapor, karena sudah sepekan laporan diajukan.

Baca Juga:

Polda Metro Janji Periksa Uztad Abdul Somad Terkait Polemik Salib

Petrus Selestinus menilai, Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.

"Dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad, Polri nampak kurang merespons laporan masyarakat secara cepat," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu (28/8).

Praktisi Hukum Petrus Selestinus desak Polri segera proses kasus UAS
Petrus Selestinus mendesak Polri agar segera memproses kasus UAS (MP/Kanu)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini beranggapan, dalam kasus laporan polisi terhadap UAS, Polri seharusnya memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada.

"Kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psickologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah," jelas Petrus.

Petrus melihat, pernyataan beberapa pejabat Polri bahwa kasus ini akan dilakukan pendekatan bukan secara yuridis namun secara sosiologis menanandakam bahwa kasusnya akan didiamkan.

"Sikap Polri terhadap UAS mengingatkan kita pada sikap Polri dalam menyikapi laporan masyarakat atas diri Rizieq Shihab baik untuk kasus dugaan penistaan agama maupun kasus-kasus lainnya yang tidak pernah diketahui lagi perkembangan prosesnya. Di samping beberapa kasus sudah sampai tahap penyidikan justru di SP3-kan oleh Polri," sesal Petrus.

Ia melihat, sikap Polri dalam kasus-kasus intoleran, justru membingungkan masyarakat. Dua kasus Rizieq Shihab telah di SP3 oleh Polri, sementara kasus UAS Polri justru menempatkan pertimbangan sosiologis sebagai pertimbangan utama untuk mengesampingkan proses hukum.

Petrus menjelaskan, Polri seharusnya menunjukan eksistensinya sebagai institusi yang memiliki kekuatan digdaya yaitu menegakan wibawa hukum dan wibawa negara.

Ustaz Abdul Somad dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama
Ustaz Abdul Somad dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penistaan agama (@ustadzabdulsomad_official)

"Bukan malah sebaliknya membuat negara sebagai organisasi ayam sayur ketika menghadapi sekelompok kecil masyarakat yang bersikap intoleran terhadap yang lain," tutup Petrus.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor non-hukum dalam menindaklanjuti kasus pelaporan penodaan agama terhadap UAS. Polisi tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus UAS.

"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Atas Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

Seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019.(Knu)

Baca Juga:

JK Minta Ustaz Abdul Somad Klarifikasi dan Ikuti Proses Hukum

#Ustadz Abdul Somad #Kasus Penistaan Agama #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Kondusif Jelang Aksi Besar 27 Agustus, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Polda Metro Jaya memastikan aktivitas masyarakat di Ibu Kota tetap berjalan normal meski sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung di berbagai lokasi pada Senin (24/8).
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Kondusif Jelang Aksi Besar 27 Agustus, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Indonesia
Rekening Mandiri Donasi Warga Pati Bisa Dibuka 5 Hari Kerja Paling Cepat 31 Agustus, Padahal Aksi Damai di DPR Tanggal 27
Aktivisi Pati Supriyono mengaku tidak bisa bertransaksi menggunakan rekening Bank Mandiri atas namanya sejak Jumat 22 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Rekening Mandiri Donasi Warga Pati Bisa Dibuka 5 Hari Kerja Paling Cepat 31 Agustus, Padahal Aksi Damai di DPR Tanggal 27
Indonesia
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
13 hari sejak ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas, hasil laboratorium forensik belum keluar. Polisi menunggu pemeriksaan racun dan sudah memeriksa 27 saksi.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Misteri Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Masih Gelap, 13 Hari Sejak Makam Dibongkar Hasil Lab Belum Keluar
Indonesia
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Sebagian massa Pati di lokasi mengira Mas Botok akan diamankan kepolisian. Karena situasi di lokasi semakin ramai, akhir batal berangkat ke Polda.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Indonesia
Polda Metro Tidak Mau Dibilang Ajukan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Tapi Penundaan Transaksi. Ini Alasannya!
Polisi menegaskan langkah penyelidik adalah penundaan transaksi sesuai UU TPPU, bukan pemblokiran. Tapi rekening sama-sama tidak bisa diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Polda Metro Tidak Mau Dibilang Ajukan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Tapi Penundaan Transaksi. Ini Alasannya!
Indonesia
Jelang Aksi AMPB 27 Agustus, Polda Metro Buka Suara soal Dana yang Disebut Diblokir
Polda Metro Jaya menjelaskan dana kegiatan AMPB bukan diblokir. Penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi yang berlaku paling lama lima hari kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Jelang Aksi AMPB 27 Agustus, Polda Metro Buka Suara soal Dana yang Disebut Diblokir
Indonesia
Aktivis dan Mahasiswa Wajib Tahu, Mulai Sekarang Polda Larang Demo di Bundaran HI!
Polda Metro Jaya resmi melarang kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dijadikan titik lokasi aksi demonstrasi atau unjuk rasa.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Aktivis dan Mahasiswa Wajib Tahu, Mulai Sekarang Polda Larang Demo di Bundaran HI!
Bagikan