Headline

Lamban Usut Kasus UAS, Praktisi Hukum Tuding Polisi Mirip Ayam Sayur

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
 Lamban Usut Kasus UAS, Praktisi Hukum Tuding Polisi Mirip Ayam Sayur

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyesalkan lambannya aparat kepolisian memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).

Pasalnya menurut dia seharusnya polisi sudah mulai melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi atau pelapor, karena sudah sepekan laporan diajukan.

Baca Juga:

Polda Metro Janji Periksa Uztad Abdul Somad Terkait Polemik Salib

Petrus Selestinus menilai, Polri tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penegakan hukum terutama melakukan penindakan terhadap siapapun warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang menimbulkan korban bagi warga negara lainnya dan bagi kepentingan umum.

"Dalam menyikapi Laporan Masyarakat terhadap Ustaz Abdul Somad, Polri nampak kurang merespons laporan masyarakat secara cepat," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu (28/8).

Praktisi Hukum Petrus Selestinus desak Polri segera proses kasus UAS
Petrus Selestinus mendesak Polri agar segera memproses kasus UAS (MP/Kanu)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini beranggapan, dalam kasus laporan polisi terhadap UAS, Polri seharusnya memiliki legal standing yang jauh lebih kuat karena Polri bertindak sebagai alat negara, untuk dan atas nama negara demi melindungi segenap warga negaranya dimanapun berada.

"Kalau berlandaskan pada landasan sosiologis, maka pertimbangan sosiologis dan psickologis masyarakat mengharuskan Polri menindak siapapun yang melanggar hukum karena terhadap pelaku negara sudah memayungi setiap warga negaranya dengan asas praduga tak bersalah," jelas Petrus.

Petrus melihat, pernyataan beberapa pejabat Polri bahwa kasus ini akan dilakukan pendekatan bukan secara yuridis namun secara sosiologis menanandakam bahwa kasusnya akan didiamkan.

"Sikap Polri terhadap UAS mengingatkan kita pada sikap Polri dalam menyikapi laporan masyarakat atas diri Rizieq Shihab baik untuk kasus dugaan penistaan agama maupun kasus-kasus lainnya yang tidak pernah diketahui lagi perkembangan prosesnya. Di samping beberapa kasus sudah sampai tahap penyidikan justru di SP3-kan oleh Polri," sesal Petrus.

Ia melihat, sikap Polri dalam kasus-kasus intoleran, justru membingungkan masyarakat. Dua kasus Rizieq Shihab telah di SP3 oleh Polri, sementara kasus UAS Polri justru menempatkan pertimbangan sosiologis sebagai pertimbangan utama untuk mengesampingkan proses hukum.

Petrus menjelaskan, Polri seharusnya menunjukan eksistensinya sebagai institusi yang memiliki kekuatan digdaya yaitu menegakan wibawa hukum dan wibawa negara.

Ustaz Abdul Somad dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama
Ustaz Abdul Somad dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penistaan agama (@ustadzabdulsomad_official)

"Bukan malah sebaliknya membuat negara sebagai organisasi ayam sayur ketika menghadapi sekelompok kecil masyarakat yang bersikap intoleran terhadap yang lain," tutup Petrus.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor non-hukum dalam menindaklanjuti kasus pelaporan penodaan agama terhadap UAS. Polisi tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus UAS.

"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Atas Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, Horas Bangso Batak melaporkan Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. Abdul somad dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP.

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim Polri. GMKI menilai video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019.

Seseorang bernama Sudiarto juga ikut melaporkan Abdul Somad. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/0723/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 18 Agustus 2019.(Knu)

Baca Juga:

JK Minta Ustaz Abdul Somad Klarifikasi dan Ikuti Proses Hukum

#Ustadz Abdul Somad #Kasus Penistaan Agama #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Bagikan