Lakukan Pungli dan Bawa Sabu-sabu, Dua Anggota Polantas Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2017
Lakukan Pungli dan Bawa Sabu-sabu, Dua Anggota Polantas Ditangkap

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Biroprovos Divpropam Polri menangkap dua orang oknum anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Brigadir DF dan Brigadir HPS karena melakukan tindakan pungutan liar saat melaksanakan razia ilegal. Sementara, empat oknum polisi lainnya yaitu Brigadir RF, Briptu MTP, Bripda Afrian Pitang dan seorang lagi yang belum teridentifikasi melarikan diri saat akan ditangkap Provos.

Beberapa dari mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ada oknum yang memegang izin senjata yang sudah kedaluwarsa. "Yang bersangkutan sedang diambil keterangan oleh Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).

Terungkapnya para oknum polisi nakal itu ketika Biroprovos Divpropam Polri sedang melaksanakan kegiatan Patroli Area Service di daerah Pintu Keluar Tol Semanggi pada Selasa (23/8) kemarin.

Provos lalu melakukan pengecekan dan menemukan enam anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengguna kendaran roda empat. Setelah dilakukan pengecekkan terhadap masyarakat, diketahui lima oknum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pungutan liar sebesar Rp 100 ribu terhadap masyarakat pengguna jalan atas nama MAA.

Provos juga menemukan fakta bahwa operasi itu dilaksanakan tanpa adanya surat perintah razia kendaraan. Parahnya, sejumlah oknum juga membawa SIM dan STNK milik masyarakat atas nama RT tanpa diberikan surat tilang.

Di antara anggota tersebut juga diketahui usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Karena ditemukan narkoba jenis sabu, bong, sedotan dan pembungkus klip tempat sabu di dalam kendaraan milik anggota tersebut," jelas Argo.

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan dan interogasi terhadap anggota tersebut, sejumlah oknum itu mengaku mengkonsumsi sabu sebelum melakukan operasi.

Berdasarkan informasi, lima oknum Ditlantas Polda Metro terbukti melakukan pungutan liar, melakukan kegiatan operasi kepolisian di jalan raya tanpa adanya surat perintah, dan membawa SIM serta STNK milik masyarakat tanpa diberikan surat tilang. Keempatnya yaitu Brigadir DF, Brigadir RF (melarikan diri), Briptu MTP, Bripda AP (melarikan diri) dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya.

Sementara, anggota Ditlantas Polda Metro yang diketahui menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu yaitu Brigadir DF dan Brigadir RF (melarikan diri). (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buwas: Malaysia Biarkan Narkoba Masuk Ke Indonesia

#Sabu-sabu #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Operasi Berantas Jaya akan berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Fokus Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 2 Pekan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Bagikan