Lakukan Pencoblosan di Minggu (11/2), PPLN Jepang Sediakan 3.500 Surat Suara Bagi Pemilih Khusus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Februari 2024
Lakukan Pencoblosan di Minggu (11/2), PPLN Jepang Sediakan 3.500 Surat Suara Bagi Pemilih Khusus

Isi Maklumat Terakhir Ganjar-Mahfud Sebelum Pencoblosan 14 Februari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hari pencoblosan Pemilu 2024, ditetapkan pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara di luar negeri, seperti di Jepang dilakukan dalam dua metode: TPS dan melalui pos. Pemilihan di TPS Jepang dilakukan di Minggu (11/2).

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Tokyo, Jepang, menyediakan sekitar 3.500 surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengantisipasi pemilih yang membeludak pada saat pencoblosan 11 Februari. DPK adalah daftar warga yang memiliki hak pilih, tetapi belum terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:

Saat Film Dirty Vote Naik Layar Jelang Pencoblosan

"Kalau ditambah surat suara yang RTS (return to sender) itu mencukupi karena kita memiliki sekitar 3.000 dan surat suara cadangan 500,” kata anggota PPLN Tokyo Makmur Lubis di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Tokyo, Minggu (11/2).

Surat suara RTS merupakan surat suara yang telah dikirimkan kepada calon pemilih melalui pos kemudian kembali lagi ke PPLN Tokyo karena penerima tidak lagi tinggal di alamat tersebut, pindah negara, atau sudah kembali ke Indonesia.

"Sudah ada ketentuan dari PKPU, kami (bisa) menggunakan surat suara return to sender. Ada surat pos yang kami kirim tapi tidak ada orangnya. Jadi untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK itu akan kami tangani dengan surat suara itu,” katanya.“DPK ini mereka yang belum mendaftar di pos mana pun," katanya dikutip Antara.

Pemilih dalam DPK bisa memilih pada waktu tertentu. Di TPS Tokyo, pemilih DPK baru diperbolehkan menggunakan hak suaranya mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat. Bahwa sudah 200 DPK yang mendaftar hingga pukul 13.00 waktu setempat.

"Yang kami tangani (pemilih) DPK yang sudah lama tinggal di Jepang. Dari mana? Dari kartu izin tinggalnya di Jepang. Itu salah satu cara kami mengklarifikasi,” katanya.

WNI di Jepang memberikan suaranya untuk Pemilu 2024 pada Minggu (11/2) di TPS yang berlokasi di Sekolah Republik Indonesia Tokyo. Penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari mendatang.

Berdasarkan data PPLN Tokyo, di Jepang ada 29.434 pemilih warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 18.334 laki-laki dan 11.100 perempuan. Pemilih yang mencoblos di TPS sebanyak 2.847 orang, dan lewat pos 26.587 orang. (*)

Baca Juga:

Isi Maklumat Terakhir Ganjar-Mahfud Sebelum Pencoblosan 14 Februari

#Pemilu 2024 #Pilpres 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan