Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Lagi, Jokowi Digugat di PN Solo, Kali ini untuk Dugaan Ijazah Palsu SMAN 6 Solo

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Lagi, Jokowi Digugat di PN Solo, Kali ini untuk Dugaan Ijazah Palsu SMAN 6 Solo

Koordinator Tim, M Taufiq. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGACARA yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat Presiden Ketujuh RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4). Gugatan perdata tersebut berkaitan tentang keaslian ijazah SMAN 6 Solo.

Saat ditemui di PN Solo, koordinator tim M Taufiq mengemukakan ada empat tergugat dalam gugatan yang telah diajukannya di PN Solo. Mereka ialah Presiden Ketujuh RI Jokowi, KPU RI, SMAN 6 Solo, dan Universita Gadjah Mada (UGM). “Saya menggugat karena kami menemukan satu fakta bahwa Jokowi itu ijazah SMA-nya mengatakan dari SMA 6 Kota Surakarta,” kata Taufiq.

Dia mengaku menemukan teman seangkatan Jokowi yang menyebut ijzah bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM). Dia menyebut SMAN 6 turut masuk pihak tergugat karena sering mengklaim Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut. Sementara itu, untuk KPU, dalam hal ini lemah saat melakukan verifikasi pencalonan capres.

“KPU itu kan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada fotokopi yang dilegalisir," kata dia.

Baca juga:

Jokowi Tunjuk Advokat Gugatan Wanpres Mobil Esemka, Siap Hadiri Mediasi



Untuk pihak UGM, kata dia, digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana (S-1) dan gelar yang kepada orang yang lulusan SMA tidak beres. “Tidak menutup kemungkinan, insinyurnya tidak beres. Kami gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo," ucap dia.

Dia mengemukakan gugatan ini dilayankan juga sebagai sanggahan karena ada pihak yang mengatakan kasus serupa pernah dilayangkan di Pengadilan Jakarta Pusat sebanyak dua kali dan dimenangi Jokowi. "Itu gugatan tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia (penggugat) kesulitan untuk membuktikan,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan ini juga sebagai pendidikan di masyarakat, bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang, melainkan sebagai tempat mencari keadilan.

"Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari pengadilan," pungkasnya.

Saat dimintai konfirmasi, humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan PN Solo menerima gugatan tersebut dengan Perkara No 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada tanggal 14 April 2025. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili yakni Ketua Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

“Sidang perdana 24 April 2025,” kata Bambang.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Ambil Langkah Hukum soal Ijazah Palsu UGM, Jokowi Bakal Buktikan Kuliah di Fakultas Kehutanan

#Solo #Jokowi #UGM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Bagikan