Lagi, Jokowi Digugat di PN Solo, Kali ini untuk Dugaan Ijazah Palsu SMAN 6 Solo


Koordinator Tim, M Taufiq. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PENGACARA yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menggugat Presiden Ketujuh RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (14/4). Gugatan perdata tersebut berkaitan tentang keaslian ijazah SMAN 6 Solo.
Saat ditemui di PN Solo, koordinator tim M Taufiq mengemukakan ada empat tergugat dalam gugatan yang telah diajukannya di PN Solo. Mereka ialah Presiden Ketujuh RI Jokowi, KPU RI, SMAN 6 Solo, dan Universita Gadjah Mada (UGM). “Saya menggugat karena kami menemukan satu fakta bahwa Jokowi itu ijazah SMA-nya mengatakan dari SMA 6 Kota Surakarta,” kata Taufiq.
Dia mengaku menemukan teman seangkatan Jokowi yang menyebut ijzah bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM). Dia menyebut SMAN 6 turut masuk pihak tergugat karena sering mengklaim Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut. Sementara itu, untuk KPU, dalam hal ini lemah saat melakukan verifikasi pencalonan capres.
“KPU itu kan harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada fotokopi yang dilegalisir," kata dia.
Baca juga:
Jokowi Tunjuk Advokat Gugatan Wanpres Mobil Esemka, Siap Hadiri Mediasi
Untuk pihak UGM, kata dia, digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana (S-1) dan gelar yang kepada orang yang lulusan SMA tidak beres. “Tidak menutup kemungkinan, insinyurnya tidak beres. Kami gugat di PN Solo karena mayoritas tergugat ada di Solo," ucap dia.
Dia mengemukakan gugatan ini dilayankan juga sebagai sanggahan karena ada pihak yang mengatakan kasus serupa pernah dilayangkan di Pengadilan Jakarta Pusat sebanyak dua kali dan dimenangi Jokowi. "Itu gugatan tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia (penggugat) kesulitan untuk membuktikan,” katanya.
Ia menambahkan, gugatan ini juga sebagai pendidikan di masyarakat, bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang, melainkan sebagai tempat mencari keadilan.
"Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari pengadilan," pungkasnya.
Saat dimintai konfirmasi, humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan PN Solo menerima gugatan tersebut dengan Perkara No 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada tanggal 14 April 2025. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili yakni Ketua Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
“Sidang perdana 24 April 2025,” kata Bambang.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Ambil Langkah Hukum soal Ijazah Palsu UGM, Jokowi Bakal Buktikan Kuliah di Fakultas Kehutanan
Bagikan
Berita Terkait
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan

Remaja Ikut Demo Anarkistis Sujud Minta Maaf kepada Orangtua di Polresta Surakarta

Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Solo Mulai Kondusif, Polresta Surakarta Tangkap 65 Remaja dalam Demo Rusuh di DPRD Solo
