Lagi Hit: Parodi Aneh "Eta Terangkanlah", Bikin Kesal Sekaligus Geli
Eta Terangkanlah (Foto: YouTube)
KEKUATAN dunia maya memang luar biasa, banyak sekali video yang dalam hitungan beberapa hari langsung menjadi viral. Salah satunya yang tengah hit baru-baru ini, yaitu parodi bertajuk "Eta Terangkanlah".
"Eta Terangkanlah" sendiri diambil dari lagu penyanyi religi, Opick, yang bertajuk "Khusnul Khotimah". Tak banyak-banyak, hanya satu kata, yaitu "terangkanlah". Dengan ditambahkan "eta" yang dalam bahasa Sunda artinya "itu", kalimat "eta terangkanlah" diulang-ulang mengikuti nada lagu Opick.
Tak hanya memodifikasi kata, tempo dan musiknya pun juga. "Eta Terangkanlah" dinyanyikan oleh satu orang yang dibantu dua orang lain mengisi efek suara seperti musik kasidah. Padahal, lagu asli Opick bertempo lambat dan sangat sendu, seperti di bawah ini.
Sementara "Eta Terangkanlah" berdurasi sangat singkat, yaitu hanya 30 detik. Yang membuat viral bukanlah cover lagu tersebut, tetapi parodinya. Warganet meng-cover "Eta Terangkanlah" dalam berbagai versi, dari tarian hingga menyanyikan ulang lagu itu. Alhasil video-video tersebut mengundang gelak tawa jutaan warganet.
Berbicara soal parodi "Eta Terangkanlah", belum lengkap rasanya jika Anda tidak menonton videonya. Nah, di bawah ini Anda bisa melihat beberapa versi video cover "Eta Terangkanlah". Selamat menikmati.
1. Versi penonton dangdut
2. Versi empat musik
3. Versi Ultraman
4. Versi selebgram Ria Ricis
5. Versi artis Korea
Nah bagaimana tanggapan Anda tentang video parodi "Eta Terangkanlah" di atas, apakah Anda merasa terhibur atau kesal karena aneh sekaligus tertawa geli melihatnya? (*)
Simak juga artikel parodi lainnya di sini: 4 Parodi "Despacito" Ini Bikin Anda Terbahak-Bahak.
Bagikan
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
DJ Donny Dikirim Bangkai Ayam Hitam Disertai Ancaman, Diminta Berhenti Bersuara
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan