Kuras 3.070 Rekening Bank, 10 Pelaku Penipuan Kode OTP Dibekuk Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
Kuras 3.070 Rekening Bank, 10 Pelaku Penipuan Kode OTP Dibekuk Polisi

Barang bukti kasus penipuan minta kode OTP. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap 10 orang tersangka penipuan dengan modus meminta one time pasword (OTP) untuk menguras rekening bank para korbannya. Beraksi sejak 2017, sindikat ini sudah berhasil menguras 3.070 rekening bank korbannya.

Ke-10 tersangka itu antara lain berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A. Pengungkapan tersebut diawali adanya laporan dari pihak perbankan dan masyarakat pada awal bulan Juni 2020 lalu.

“Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan ya di OKI, Sumsel. Kita saat penggerebekan dibantu Brimob dan polisi setempat. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga

Tukang Bakso yang Culik Anak Berkebutuhan Khusus Diganjar Pasal Berlapis

Argo mengatakan motif para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi. Dalam hal ini, para tersangka sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp21 miliar.

“Motifnya ekonomi ya, ya mereka memang merubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperi ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaanya seperti ini. Dia juga rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya,” kata Argo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat rilis penangkapan 10 tersangka penipuan kode OTP di Mabes Polri, Senin (5/10). Foto: MP/Kanu

Terkait modus yang dilakukan, Argo mengatakan pelaku menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak bank. Pelaku lalu berupaya memperoleh OTP milik nasabah yang dikirimkan oleh Bank.

"Biasanya kita kalau buka rekening kita dikasih 'one time password' (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," kata Argo.

Setelah berhasil memperoleh OTP, pelaku dengan leluasa bisa membobol akun rekening tersebut dan menguras isi saldo milik nasabah.

"Kita tidak sadar memberikan password. Akhirnya setelah diberi password semua bisa dibobol. Jadi hati-hati. Setelah tersangka dapat password otomatis dia bisa melihat saldo dan dia bisa transfer karena dia bisa dapat password," ujar Argo.

Argo menambahkan, para pelaku membuat rekening rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, dan dia ada tim yang jadi penunjuk atau dia yang jalan yang memberikan iming-iming biar masyarakat sekitar buka rekening. Ini yang digunakan rekening penampungan," kata Argo

Adapun, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.

Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.

Argo pun turut berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan Bank.

Baca Juga

Buruh Tangerang Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa passwordnya," ujar Argo. (Knu)

#Penipuan #Kasus Penipuan #Penipuan Via SMS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Bagikan