Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Maret 2025
Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan

Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan mengumpulkan para pelaku usaha pengemas minyak goreng MinyaKita dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Pada rapat tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan meminta para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MinyaKita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Ia juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MinyaKita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MinyaKita.

"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MinyaKita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," ungkap Iqbal, Rabu (19/3).

Baca juga:

Kemendag Tindak 66 Pelaku Usaha MinyaKita, Begini Modusnya

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MinyaKita hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal turut menyerukan agar pelaku usaha MinyaKita memprioritaskan distribusi MinyaKita ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MinyaKita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

"MinyaKita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.

Baca juga:

DPR Kritik Satgas Pangan karena Telat Antisipasi Kecurangan Minyakita

Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MinyaKita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024—12 Maret 2025. Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah menyegel dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MinyaKita produksinya. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MinyaKita kedua perusahaan itu dicabut.

"Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan," kata Iqbal.

Terkait penyediaan pasokan MinyaKita selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan. Hal ini untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin. (Asp)

#Minyakita #Kemendag #Minyak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Peringkat tertinggi berasal dari sumur rakyat di Jambi, dengan produksi puncak mencapai sekitar 2.700 barel minyak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Direktur Pertamina International Shipping Hadapi Sidang Putusan Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Arief didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Direktur Pertamina International Shipping Hadapi Sidang Putusan Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Bagikan