Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK AKBP Rossa ke PN Jaksel
Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ronny menggugat Rossa atas perbuatan melawan hukum (PMH) saat menggeledah Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, yang menjerat Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024, lalu.
Seusai menggeledah Kusnadi, Rossa langsung menyita dua Handphone (HP) dan buku catatan DPP PDIP milik Hasto, 1 HP serta buku tabungan milik Kusnadi.
“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai (dikembalikan) karena tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).
Baca juga:
Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Menurut Ronny, gugatan ini berangkat dari aspirasi kader PDIP di seluruh Indonesia yang melihat bahwa tindakan Rossa Cs sudah sewenang-wenang terhadap Hasto dan Kusnadi.
“Dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Ronny menegaskan, buku dan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Ia menjelaskan, buku yang disita penyidik KPK itu berisi straregi kemenangan PDIP untuk Pilkada 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang. Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” tegasnya.
Baca juga:
Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat
Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.
“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Baca juga:
Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK Kompol Rossa ke Bareskrim
Dalam gugatan ini, kubu PDIP memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil. Ronny menyatakan, gugatan yang sama bakal dilakukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
“Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak