Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK AKBP Rossa ke PN Jaksel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 Juli 2024
Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK AKBP Rossa ke PN Jaksel

Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ronny menggugat Rossa atas perbuatan melawan hukum (PMH) saat menggeledah Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, yang menjerat Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024, lalu.

Seusai menggeledah Kusnadi, Rossa langsung menyita dua Handphone (HP) dan buku catatan DPP PDIP milik Hasto, 1 HP serta buku tabungan milik Kusnadi.

“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai (dikembalikan) karena tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).

Baca juga:

Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Menurut Ronny, gugatan ini berangkat dari aspirasi kader PDIP di seluruh Indonesia yang melihat bahwa tindakan Rossa Cs sudah sewenang-wenang terhadap Hasto dan Kusnadi.

“Dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Ronny menegaskan, buku dan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Ia menjelaskan, buku yang disita penyidik KPK itu berisi straregi kemenangan PDIP untuk Pilkada 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang. Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” tegasnya.

Baca juga:

Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” imbuhnya.

Baca juga:

Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK Kompol Rossa ke Bareskrim

Dalam gugatan ini, kubu PDIP memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil. Ronny menyatakan, gugatan yang sama bakal dilakukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Pon)

#PDIP #KPK #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan