Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK AKBP Rossa ke PN Jaksel

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 Juli 2024
Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK AKBP Rossa ke PN Jaksel

Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ronny menggugat Rossa atas perbuatan melawan hukum (PMH) saat menggeledah Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, yang menjerat Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024, lalu.

Seusai menggeledah Kusnadi, Rossa langsung menyita dua Handphone (HP) dan buku catatan DPP PDIP milik Hasto, 1 HP serta buku tabungan milik Kusnadi.

“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum, dimana dalam pentitum kami, kami meminta agar buku milik partai (dikembalikan) karena tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).

Baca juga:

Pengacara Staf Hasto Ungkap Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Menurut Ronny, gugatan ini berangkat dari aspirasi kader PDIP di seluruh Indonesia yang melihat bahwa tindakan Rossa Cs sudah sewenang-wenang terhadap Hasto dan Kusnadi.

“Dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Ronny menegaskan, buku dan ponsel milik Hasto yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Ia menjelaskan, buku yang disita penyidik KPK itu berisi straregi kemenangan PDIP untuk Pilkada 2024.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang. Terkait dengan marwah partai, kedaulatan partai, dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” tegasnya.

Baca juga:

Penyidik KPK AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik Berat

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.

“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPk terhadap PDI Perjuangan,” imbuhnya.

Baca juga:

Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK Kompol Rossa ke Bareskrim

Dalam gugatan ini, kubu PDIP memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil. Ronny menyatakan, gugatan yang sama bakal dilakukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.

“Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (Pon)

#PDIP #KPK #Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Bagikan