Kubu Jokowi-Ma'ruf Yakin Tak Kesulitan Jawab Dalil Gugatan Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Kubu Jokowi-Ma'ruf Yakin Tak Kesulitan Jawab Dalil Gugatan Prabowo-Sandi

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan (kanan) didampingi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Hermawi Taslim (kiri). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya tidak kesulitan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.

"Nggak lah (tidak kesulitan), malah biasa saja," ujar Irfan, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi

Irfan mengatakan pihaknya malah melihat gugatan kubu Prabowo-Sandi seperti tidak memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur UU Pemilu dan Peraturan MK.

Dia menyatakan jawaban atas dalil itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada MK tepat waktu sebelum sidang lanjutan pada Selasa (18/6) digelar pukul 09.00 WIB.

Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Irfan menekankan secara prinsip, pihaknya akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.

"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya.

BACA JUGA: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK mempersilakan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespon dalil Prabowo. (*)

#Jokowi-Ma'ruf Amin #Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan