Kuasa Hukum Ungkap Penghasilan Pinangki Selain dari Gaji
Pinangki Sirna Malasari dan kuasa hukumnya Aldres Napitupulu di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan kliennya memiliki penghasilan lain di luar gaji dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
Selain itu, pinangki juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada ibu Pinangki," ujar tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11) malam.
Baca Juga
Aldres menuturkan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejagung. Sehingga, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa.
"Sementara mengenai penghasilan ibu Pinangki diluar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai Dosen," tegasnya.
Aldres menyampaikan harta Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Saat meninggal, suaminya meninggalkan banyak aset
"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," katanya.
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki. Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
"Saat almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," imbuhnya.
Selain itu, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Pasalnya, perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.
Baca Juga
Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
"Dari dokumen yang ada di Persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa melakukan penangkapan diluar negeri," tegasnya. (dka)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan