MERAHPUTIH.COM - RUMAH Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/4). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan saat ini berlangsung di KPK. Namun, ia mencatat ada beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?," kata Sahali dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Catatan kedua, lanjut Sahali, penyidik lembaga antiasuah tersebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. "Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, tapi karena memang klien kami tidak terlibat sehingga tidak ada bukti yang ditemukan," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. "Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ucap Sahali.
Baca juga:
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung
Oleh karena itu, Sahali meminta agar semua pihak proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. "Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Budi menjelaskan rumah Ono yang digeledah berlokasi di Bandung. Sampai saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung. “Lokasi di Kota Bandung. Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, yang juga ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta. Ade Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut terbagi dalam dua skema, salah satunya praktik ijon proyek yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Istilah ijon dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian 'uang pelicin' di luar anggaran resmi pengadaan proyek yang dijanjikan sebelum pelaksanaan.(Pon)
Baca juga:
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono