Kuasa Hukum Setnov Ingin Laporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional, Gerindra: Komnas HAM Saja
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berpendapat, ketimbang Setya Novanto melapor ke Pengadilan HAM Internasional, lebih baik melapor ke Komnas HAM saja.
Pernyataan itu disampaikan Arief nenanggapi rencana Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang hendak menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional lantaran lembaga antirasuah menahan Setnov tanpa memerhatikan kondisi kesehatannya.
"Begini, sebaiknya KPK kasih waktu saja sama Setnov hingga sembuh dan bisa diperiksa oleh KPK, kemudian pihak Setnov kalau bisa melapor pada Komnas HAM, kalau merasa ada yang dilanggar biar dibentuk Tim pencari Fakta pelanggaran HAM terhadap Setnov oleh KPK, enggak perlu ke pengadilan HAM internasional," kata Arief kepada wartawan, Minggu (19/11).
Menurut Arief, tidak semudah itu Pengadilan HAM Internasional dapat menerima laporan tentang perlakuan KPK terhadap Setnov.
Pasalnya, yang bisa dilaporkan ke sana itu pelanggaran HAM berat seperti genosida, tindak kekerasan rasisme yang menghilangkan nyawa banyak orang , pelarangan kebebasan beragama dan berpendapat oleh pemerintah, dan kerja paksa. "Nah, baru masuk ranah pelanggaran HAM," tandasnya.
Arief mengaku bingung tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK seperti ditudingkan Fredrich Yunadi. Karena itu, ia berpendapat sebaiknya Setnov segera dirawat dengan baik di RSCM agar dapat sadarkan diri.
"Kalau dalam seminggu dirawat di RS Cipto enggak ada perubahan kondisi kesehatannya dan belum sadar, segera Setnov dibawa ke RS di Singapura. Takut nanti Setnov lupa ingatan kalau kelamaan ditangani oleh dokter di Indonesia," katanya.
"Mudah-mudahan Mas Nov cepat sehat dan bisa cepat selesai kasusnya dan mudah-mudahan kalau prapid bisa menang lagi sama KPK. Sebab, mas Nov, kan Ketua DPR dan partner mas Joko Widodo untuk membereskan masalah-masalah bangsa yang sedang carut-marut, terutama masalah ekonomi nasional," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bakal menuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran dinilai melakukan pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM yang ditudingkan Fredrich kepada KPK itu didasarkan pada ketidakterimaan pihaknya atas penahanan Setnovdi saat kondisinya yang tengah terbaring lemah di rumah sakit setelah mobil yang ditupanginya menabrak tiang listrik beberapa waktu lalu.
Setnov resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KPK menegaskan, selama penahanan Setnov dibantarkan di RSCM, Ketua Umum Partai Golkar itu tetap berada di bawah pengawasan KPK yang dibantu Polri.
Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait Setnov lainnya di:
Bagikan
Berita Terkait
Ponakan Prabowo Kasih Bukti Keluar Gerindra Saat Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI
Dasco Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI bukan Usul Prabowo
Gerindra Pastikan Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Sudah Tidak Pegang KTA Partai
Thomas Djiwandono Dikabarkan Keluar dari Gerindra, Demi Posisi Deputi Gubernur BI
Cegah Penyalahgunaan, Fraksi Gerindra DKI Dorong Pengawasan Ketat Obat Keras
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Pengamat Ungkap Dampak Kepala Daerah Dipilih DPRD, hanya Partai Penguasa yang Bisa Tentukan Arah dan Picu Kompromi Politik
Ikuti Jejak Golkar, Gerindra Usulkan Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya