Kuasa Hukum Novel Tuding Bareskrim Lakukan Upaya Penculikan


Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Hukum - Novel Baswedan adalah seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai latar belakang dari anggota penegak hukum Kepolisian Negara Ripublik Indonesia (Polri).
Sebelum diangkat menjadi penyidik pada lembaga antirasuah beberapa waktu yang silam, penyidik handal tersebut pernah menjadi Kepala Satuan Reserse (Kasat Reserse) Polresta Kota Bangkulu. Hingga akhirnya Novel Baswedan terlilit dalam perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pelaku menjadi korban, diduga telah terjadi penganiayaan sebelum meregang nyawanya.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Novel tidak jadi ditahan oleh penyidik kepolisian setelah pengajuan penangguhan penahanan diajukan pimpinan melalui Kepala Biro Humas KPK AKBP Setiadi.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, bahwa kasus yang membelit klienya Novel Baswedan tersebut terjadi karena ada pemanfaatan di balik perkara ini. Sebab, kasus ini pernah dihentikan sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sejak munculnya kasus Budi Gunawan beberapa waktu lalu, maka kasus Novel diusut lagi," ujar Saor di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/11).
Masih kata Saor, sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri mengirim surat panggilan kepada Novel guna menyerahkan berkas serta tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung. Namun, selaku kuasa hukumnya, Saor mempertanyakan dasar dari pemanggilan tersebut.
Saor melanjutkan, pihaknya tidak tau apa yang terjadi di Kejaksaan Agung saat itu, sampai-sampai penyidik kembali membawa Novel ke Bareskrim Polri.
"Di situ mereka menyiapkan surat penahan terhadap klien kami Novel Baswedan," paparnya.
Menurut Saor, kejadian berkesan bahwa penyidik Bareskrim Polri melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius. Sebab, kata Saor, pelimpahan berkas wewenangnya adalah di kejaksaan, tetapi yang terjadi adalah justru melakukan penahanan.
"Jadi menurut saya ini adalah upaya-upaya penculikan oleh Bareskrim. Saya takut ada orang bermain. Yang nyatanya Novel Baswedan ditahan. Oleh karena itu, kami selalu berhati-hati betul dalam perkara ini. Jangan sampai kepolisian kita ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Ini yang kami wanti dari awal," kata Saor.
Saor pun menyinggung tentang uang negara yang dihabiskan untuk tiket 12 orang hanya untuk menahan Novel Baswedan di Polda Bengkulu.
"Kenapa tidak berkasnya diserahkan saja ke Kejaksaan Agung. Itu yang saya bilang dia melakukan upaya-upaya penculikan," terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Novel diduga kuat sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang yang merupakan komplotan pencurian sarang walet beberapa waltu lalu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Ia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun
