Jack Lapian Sebut Ada Pihak yang Ingin Habisi Ninoy Karundeng


Jack Lapian (kanan) sahabat Ninoy Karundeng, pegiat medsos dan relawan Jokowi yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan penyekapan. (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kepolisian sampai saat ini masih memburu pelaku penganiayaan mantan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar yang berujung kerusuhan di sekitar kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (30/9) lalu.
Hal itu disampaikan rekan Ninoy Karundaeng, Jack Lapian melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (6/10). Dalam peristiwa penyekapan disertai penganiayaan itu, kata Jack, rekannya itu babak belur seperti terlihat dalam video yang tersebar di medsos.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Penganiaya Ninoy Karundeng, Satu Diantaranya Anggota Ormas
"Berkali-kali banyak rombongan orang-orang datang dan menginterogasi rekan saya dibarengi dengan pukulan terus menerus," kata Jack.

Menurut Jack Lapian juga ada sosok Habib yang diduga ingin melakukan pembunuhan kepada kliennya itu.
"Kemudian seseorang datang pada 1 Oktober 2019 dini hari dipanggil sebagai habib. Dia menginterogasi dan langsung memukul kepala Ninoy berkali-kali. Dia terus menginterogasi," ujar dia.
Jack menuturkan, sebelum berniat eksekusi Ninoy menggunakan kapak yang disediakan, para pelaku sempat meminta agar disiapkan ambulance untuk membawa rekannya itu ke rumah sakit. Beruntung hingga pagi hari ambulance yang diminta tak kunjung tiba.
Baca Juga:
Pelaku Pengeroyokan Mantan Relawan Media Jokowi Belum Juga Ditangkap
"Akhirnya rekan kami dilepaskan oleh para pelaku dan Ninoy diminta untuk bertobat, Ninoy disuruh salat," tutup dia.
Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya baru menangkap dua orang pelaku penganiaya dan penyandera Ninoy Karundaeng berinisial RF dan S. Keduanya ditangkap pada Rabu (2/10) lalu.(Asp)
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Mantan Relawan Media Jokowi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
