Kuasa Hukum Karyawan JICT Nilai Penetapan Tersangka Terburu-Buru
Demo massa aksi pegawai JICT dan buruh di depan kantor Kementerian BUMN hingga menuju istana Negara, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Kuasa hukum mantan Manajer IT Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Iqbal Latief, Malik Bawazier menganggap penetapan status tersangka kliennya terlalu terburu-buru.
Menurutnya para penyidik Polda Metro Jaya seharusnya lebih transparan dalam penyelidikan. Terkait alat bukti yang ditemukan penyidik Polda, menurut Malik terdapat beberapa kejanggalan.
"Kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Iqbal ini masih sumir dan patut dipertanyakan apa dasar penetapan tersangka tersebut," ujar Malik saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11).
Malik melanjutkan, penetapan pasal yang dikenakan kepada kliennya juga menjadi pertanyaan. Awalnya, Iqbal dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1963 tentang sabotase. Namun, pada tahap penyidikan lebih jauh ternyata Iqbal dikenakan Undang-Undang No 33 tahun 2008 tentang ITE.
"Berdasarakan penggilan pertama, sebetulnya dikenakan pasal sabotase. Namun sekarang disangkakan dengan UU No. 33 tentang ITE, jadi itu juga akan kami pertanyakaanan kepada penyidik termasuk dasar-dasar dan buktinya apa sehingga dapat menetapkan saudara Iqbal sebagai tersangka termasuk keabsahan memperoleh alat bukti untuk memberatkan klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemecatan dua orang pegawai JICT yang mengakibatkan seluruh pekerja mogok. Karena para pekerja tidak melakukan tugasnya akhirnya pelabuhan terbesar di Indonesia menjadi lumpuh total. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera