Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KSPI Kecam PHK 430 Karyawan Go-Jek

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 28 Juni 2020
KSPI Kecam PHK 430 Karyawan Go-Jek

Petugas sedang melakukan penyemprotan disinfektan kepada sepeda motor mitra pengemudi Gojek di Jakarta, Selasa (31/03/2020) (ANTARA/Ho-Gojek)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Gojek terhadap 430 karyawannya.

Menurut Said, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK.

Baca Juga

PHK 430 Karyawan, Ini Yang Diberikan Gojek

"Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (26/6).

Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Go-Jek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius.

Menurut dia, Go-Jek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh. Karena itu, KSPI mendesak pihak Go-Jek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Iqbal pun mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," kata Said Iqbal.

Perusahaan teknologi Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan menghadapi pandemi COVID-19.

PHK tersebut dilakukan menyusul kebijakan perseroan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi dan perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.

Baca Juga

Kembali Angkut Penumpang, Begini Protokol Kesehatan Gojek

"Perjalanan menjadi semakin sulit karena kita harus berpisah dengan 430 karyawan, yang selama ini menjadi rekan kerja sehari-hari yang dekat dengan kita, lalu juga adanya penutupan GoLife dan GoFood Festival - bisnis yang memiliki peran penting dalam sejarah Gojek," ujar Co-CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi dalam keterangan resmi kepada wartawan. (Knu)

#KSPI #Said Iqbal #GoJek #PHK Gojek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Posisi yang kemungkinan akan diemban Said Iqbal berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, yakni isu buruh dan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Bagikan