KSPI Kecam PHK 430 Karyawan Go-Jek


Petugas sedang melakukan penyemprotan disinfektan kepada sepeda motor mitra pengemudi Gojek di Jakarta, Selasa (31/03/2020) (ANTARA/Ho-Gojek)
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Gojek terhadap 430 karyawannya.
Menurut Said, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK.
Baca Juga
"Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (26/6).
Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Go-Jek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius.
Menurut dia, Go-Jek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh. Karena itu, KSPI mendesak pihak Go-Jek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
Iqbal pun mengatakan bahwa sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," kata Said Iqbal.
Perusahaan teknologi Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan menghadapi pandemi COVID-19.
PHK tersebut dilakukan menyusul kebijakan perseroan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi dan perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.
Baca Juga
"Perjalanan menjadi semakin sulit karena kita harus berpisah dengan 430 karyawan, yang selama ini menjadi rekan kerja sehari-hari yang dekat dengan kita, lalu juga adanya penutupan GoLife dan GoFood Festival - bisnis yang memiliki peran penting dalam sejarah Gojek," ujar Co-CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi dalam keterangan resmi kepada wartawan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
