PHK 430 Karyawan, Ini Yang Diberikan Gojek

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2020
PHK 430 Karyawan, Ini Yang Diberikan Gojek

Pengemudi Gojek. ANTARA/HO-Gojek/aa. (ANTARA/HO Gojek/dyeArd)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi multilayanan, Gojek, menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terkena dampak pandemi. Selain itu, melakukan perampingan struktur perusahaan alias melakukan pemutusan hubungan kerja.

Langkah Gojek ini, diklaim untuk mengoptimalisasi pertumbuhan berkesinambungan pada masa mendatang dan memastikan keberlanjutan bisnisnya di tengah pandemi COVID-19 dengan fokus pada layanan inti

Paling tidak sebanyak 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan, yang sebagian besar berasal dari divisi yang GoLife dan GoFood Festival, terkena pemutusan hubungan kerja.

"Pada rapat 16 sesi dan dihadiri seluruh karyawan hari ini, kami umumkan strategi itu, fokus pada bisnis inti, yakni transportasi, pesan-antar makanan dan uang elektronik," kata VP Corporate Affairs Gojek Audrey Petriny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga:

PUPR Berharap 2021 Konstrusi di Ibu Kota Baru Dimulai

Penghentian layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival, yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi, karena berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak.

Bisnis GoLife dan GoFood Festival ini, lanjut ia, membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan pandemi COVID-19. Aplikasi GoLife dapat digunakan hingga 27 Juli 2020.

Pekerja Go Massage
Ilustrasi gomassage Gojek. (Foto: Gojek)

Ia menegaskan, perusahaan berjanji pada karyawan yang terkena PHK, akan mendapat benefit, termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah diantaranya:

1. Pesangon: besaran pesangon ditetapkan minimum gaji empat pekan ditambah ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.


2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: karyawan tidak diwajibkan bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang, namun gaji tetap dibayar penuh.


3.Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.


4.Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya, termasuk cuti melahirkan.

5.Perpanjangan asuransi kesehatan: skema asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya hingga 31 Desember 2020.

6.Perlengkapan: karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

7.Perpanjangan program bantuan karyawan hingga tiga bulan ke depan berupa layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya.

8.Program outplacement: untuk mencari pekerjaan baru tetap dibantu oleh perusahaan.

Baca Juga:

Jabar Siapkan Kapasitas Limbah COVID-19 hingga 24 Ton Per Hari

#COVID-19 #GoJek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo
Indonesia
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek sejak Oktober 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Indonesia
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook
Indonesia
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung
Berita Foto
Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025
Aksi supporter driver gojek saat menyaksikan laga Oxford United melawan Liga Indonesia All Star dalam pertandingan pembuka Piala Presiden 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Didik Setiawan - Senin, 07 Juli 2025
Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025
Indonesia
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebut kenaikan tarif akan disesuaikan berdasarkan tiga zona layanan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Bagikan