PHK 430 Karyawan, Ini Yang Diberikan Gojek


Pengemudi Gojek. ANTARA/HO-Gojek/aa. (ANTARA/HO Gojek/dyeArd)
MerahPutih.com - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi multilayanan, Gojek, menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terkena dampak pandemi. Selain itu, melakukan perampingan struktur perusahaan alias melakukan pemutusan hubungan kerja.
Langkah Gojek ini, diklaim untuk mengoptimalisasi pertumbuhan berkesinambungan pada masa mendatang dan memastikan keberlanjutan bisnisnya di tengah pandemi COVID-19 dengan fokus pada layanan inti
Paling tidak sebanyak 430 karyawan atau sembilan persen dari total karyawan, yang sebagian besar berasal dari divisi yang GoLife dan GoFood Festival, terkena pemutusan hubungan kerja.
"Pada rapat 16 sesi dan dihadiri seluruh karyawan hari ini, kami umumkan strategi itu, fokus pada bisnis inti, yakni transportasi, pesan-antar makanan dan uang elektronik," kata VP Corporate Affairs Gojek Audrey Petriny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Baca Juga:
PUPR Berharap 2021 Konstrusi di Ibu Kota Baru Dimulai
Penghentian layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival, yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi, karena berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak.
Bisnis GoLife dan GoFood Festival ini, lanjut ia, membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan pandemi COVID-19. Aplikasi GoLife dapat digunakan hingga 27 Juli 2020.
Ia menegaskan, perusahaan berjanji pada karyawan yang terkena PHK, akan mendapat benefit, termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah diantaranya:
1. Pesangon: besaran pesangon ditetapkan minimum gaji empat pekan ditambah ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: karyawan tidak diwajibkan bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang, namun gaji tetap dibayar penuh.
3.Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
4.Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya, termasuk cuti melahirkan.
5.Perpanjangan asuransi kesehatan: skema asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarganya hingga 31 Desember 2020.
6.Perlengkapan: karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.
7.Perpanjangan program bantuan karyawan hingga tiga bulan ke depan berupa layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya.
8.Program outplacement: untuk mencari pekerjaan baru tetap dibantu oleh perusahaan.
Baca Juga:
Jabar Siapkan Kapasitas Limbah COVID-19 hingga 24 Ton Per Hari
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Mantan Petinggi Gojek Dibidik Kejagung, Begini Respon GoTo

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Kejagung Dalami Keterkaitan Investasi dari Google ke Gojek Dalam Pengadaan Chromebook

Terseret Pengadaan Chromebook, Mantan Direktur Gojek Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Aksi Supporter hingga Driver Gojek Dukung Laga Pembuka Piala Presiden 2025

Naikkan Tarif Ojek Online, Aplikator hingga Pengemudi Bakal Dipanggil Kemenhub

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
