KSAD Andika Perkasa Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 03 Juli 2021
KSAD Andika Perkasa Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa (ANTARA/HO-TNI AD)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (TNI) Andika Perkasa akhirnya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta
kekayaan dengan total Rp 179.996.172.019.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (2/7), harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga:

Berharta Rp 179 Miliar, KSAD Andika Punya Tanah di Australia hingga Amerika

Untuk harta tidak bergerak, menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat.

Secara total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38.164.250.000.

Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri.

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta.

Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang dimiliki Andika harus dibuktikan berdasarkan bukti autentik. Apalagi, jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat negara.

"Karena itu diperlukan pembuktian autentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (3/7).

 Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa (ANTARA/HO-TNI AD)
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa (ANTARA/HO-TNI AD)

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai, dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 silam.

Baca Juga:

KSAD Andika Perkasa Belum Setor LHKPN ke KPK

Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai, sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negeri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata Fickar. (Pon)

Baca Juga:

Kasad Andika Perkasa Beberkan Penyebab Anak Buahnya Berkhianat

#Jenderal Andika Perkasa #LHKPN #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - 13 menit lalu
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan