KSAD Andika Perkasa Diminta Buktikan Kepemilikan Hartanya


Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa (ANTARA/HO-TNI AD)
MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (TNI) Andika Perkasa akhirnya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta
kekayaan dengan total Rp 179.996.172.019.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (2/7), harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca Juga:
Berharta Rp 179 Miliar, KSAD Andika Punya Tanah di Australia hingga Amerika
Untuk harta tidak bergerak, menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat.
Secara total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38.164.250.000.
Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri.
Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta.
Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.
Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang dimiliki Andika harus dibuktikan berdasarkan bukti autentik. Apalagi, jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat negara.
"Karena itu diperlukan pembuktian autentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (3/7).

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai, dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.
"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 silam.
Baca Juga:
Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian, seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.
Fickar menilai, sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.
"LHKPN bagi pegawai negeri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata Fickar. (Pon)
Baca Juga:
Kasad Andika Perkasa Beberkan Penyebab Anak Buahnya Berkhianat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
