Kronologi OTT KPK di Kantor Kemendes dan BPK

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 27 Mei 2017
Kronologi OTT KPK di Kantor Kemendes dan BPK

Keterangan Pers Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua BPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kantor BPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilakukan pada Jumat (26/5).

Pimpinan KPK Agus Rahardjo bersama Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memberikan keterangan pers bersama Sabtu (27/5) di Gedung KPK.

"Yang perlu kami sampaikan adalah setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 26 Mei 2017 di 2 lokasi yaitu kantor BPK RI dan kantor Kementerian Desa Pembangundan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).

Selain Agus, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

"Pada pukul 15.00 WIB tim KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto dan diamankan 6 orang yaitu ALS (Ali Sadli) auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 BPK, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang satpam," tambah Agus.

Selanjutnya tim menemukan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli.

"Uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp200 juta," ungkap Agus.

Selain uang Rp40 juta, tim KPK juga menemukan Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di brankas Rochmadi, namun uang itu belum diketahui apakah juga berasal dari Sugito atau pihak lain.

Tim lalu bergerak ke kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada pukul 16.20 WIB.

"Tim KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT SUG dan untuk keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Di BPK disegel 2 ruangan yaitu di ruang ALS dan RS sedangkan di Kemendes PDTT ada 4 ruangan yang disegel yaitu di 2 ruangan JBP, ruang biro keuangan dan ruangan SUG," tutur Agus Rahardjo.

"Sebagai latar belakangnya, pada Maret 2017 dilakukan pemeriksaan atas laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016," kata Laode M Syarif.

Dalam rangka memperoleh opini WTP, Sugito melakukan mendekatan ke pihak auditor BPK.

"Kode uang yagn disepakati 'PERHATIAN' kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016," ungkap Syarif.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: ANTARA

#Operasi Tangkap Tangan #Auditor BPK #Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertingga #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan