Kritik Telegram Kapolri, Ketua Jurnalis Jakpus Minta Polisi Berbenah Bukan Ngurusin Pers

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Kritik Telegram Kapolri, Ketua Jurnalis Jakpus Minta Polisi Berbenah Bukan Ngurusin Pers

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Div Humas Polri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Peraturan Kapolri yang melarang media menampilkan unsur kekerasan aparat dan penangkapan pelaku kejahatan jadi kecaman media massa.

Ketua Jurnalis Jakarta Pusat, Komarudin Bagja Arjawinangun menilai, telegram Kapolri mengekang kebebasan insan pers dalam mencari fakta.

"Kami juga tahu batasan mana yang boleh dipublikasikan mana yang tidak," kata Bagja kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (6/4)

Bagja menuturkan, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, harusnya dimanfaatkan oleh kepolisian untuk berbenah.

"Harusnya Polisi berbenah menjadi lebih baik, transparan, profesional dan humanis. Bukan malah mengurusi soal teknis peliputan pers yang saat ini sudah baik," jelas Bagja.

Telegram Kapolri
Telegram Kapolri soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan. Foto: Istimewa

Bagja melanjutkan, selama ini, media juga selalu mengedepankan etika dan kode etik jurnalistik dalam melakukan penayangan. Seperti memblur wajah pelaku dan korban hingga tak menampilkan unsur kekerasan.

"Selama ini kami beritakan sesuai aturan," jelas Bagja.

Ia menambahkan, adanya larangan untuk mengikuti proses penangakapan pelaku kejahatan di lokasi, juga sama saja mengancam akses para media televisi untuk mendapatkan informasi.

"Sebab gambar yang normatif seperti hanya menyajikan press rilis juga tak menjual di pemirsa," sebut Bagja.

Ia menuturkan, aturan ini harusnya disikapi secara bijak. "Jika tidak, aturan itu jadi beban bagi temen-temen di lapangan," imbuh Bagja.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan. Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (Knu)

#Calon Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku kerusuhan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Indonesia
Dilantik Jadi Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo Komit Dukung Penuh Kapolri Sukseskan Misi Prabowo
Komjen Dedi menyampaikan kesiapan penuh untuk mendukung Kapolri dalam menjalankan tugas-tugas institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Agustus 2025
Dilantik Jadi Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo Komit Dukung Penuh Kapolri Sukseskan Misi Prabowo
Indonesia
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
“Polri dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dimutasi dalam rangka pensiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Indonesia
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Menurut dia, permasalahan tersebut merupakan urusan para pemimpin Polri dan kepala negara.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Juni 2025
Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
Kasus Judol Melonjak 6 Kali Lipat Lebih, Transaksi Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.200 Triliun
Judol kini menduduki peringkat pertama kasus kejahatan siber yang ditangani Bareskrim Polri di seluruh Indonesia
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Kasus Judol Melonjak 6 Kali Lipat Lebih, Transaksi Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.200 Triliun
Indonesia
Perombakan Posisi Pejabat Polri, Deputi Penindakan KPK Jabat Kapolda Jabar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak struktur Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Perombakan Posisi Pejabat Polri, Deputi Penindakan KPK Jabat Kapolda Jabar
Indonesia
164 Ribu Aparat Tak ‘Libur’ saat Hari Raya Idul Fitri, Ditugaskan Jaga Masjid hingga Obyek Vital
Personel gabungan akan melakukan pengamanan arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Maret 2025
164 Ribu Aparat Tak ‘Libur’ saat Hari Raya Idul Fitri, Ditugaskan Jaga Masjid hingga Obyek Vital
Indonesia
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat, juga menjaga sinergi dan soliditas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi
Bagikan