Kritik Telegram Kapolri, Ketua Jurnalis Jakpus Minta Polisi Berbenah Bukan Ngurusin Pers

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 April 2021
Kritik Telegram Kapolri, Ketua Jurnalis Jakpus Minta Polisi Berbenah Bukan Ngurusin Pers

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Div Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Kapolri yang melarang media menampilkan unsur kekerasan aparat dan penangkapan pelaku kejahatan jadi kecaman media massa.

Ketua Jurnalis Jakarta Pusat, Komarudin Bagja Arjawinangun menilai, telegram Kapolri mengekang kebebasan insan pers dalam mencari fakta.

"Kami juga tahu batasan mana yang boleh dipublikasikan mana yang tidak," kata Bagja kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (6/4)

Bagja menuturkan, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, harusnya dimanfaatkan oleh kepolisian untuk berbenah.

"Harusnya Polisi berbenah menjadi lebih baik, transparan, profesional dan humanis. Bukan malah mengurusi soal teknis peliputan pers yang saat ini sudah baik," jelas Bagja.

Telegram Kapolri
Telegram Kapolri soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan. Foto: Istimewa

Bagja melanjutkan, selama ini, media juga selalu mengedepankan etika dan kode etik jurnalistik dalam melakukan penayangan. Seperti memblur wajah pelaku dan korban hingga tak menampilkan unsur kekerasan.

"Selama ini kami beritakan sesuai aturan," jelas Bagja.

Ia menambahkan, adanya larangan untuk mengikuti proses penangakapan pelaku kejahatan di lokasi, juga sama saja mengancam akses para media televisi untuk mendapatkan informasi.

"Sebab gambar yang normatif seperti hanya menyajikan press rilis juga tak menjual di pemirsa," sebut Bagja.

Ia menuturkan, aturan ini harusnya disikapi secara bijak. "Jika tidak, aturan itu jadi beban bagi temen-temen di lapangan," imbuh Bagja.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan. Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (Knu)

#Calon Kapolri #Kapolri Listyo #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Brigadir Fajar Permana yang meninggal karena kelelahan saat bertugas mengamankan arus mudik Lebaran mendapatkan anugerah kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Indonesia
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Terduga pelaku peledakan itu hanya satu orang.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Polisi Selidiki Dugaan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Utara Terpapar Paham Radikal
Indonesia
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Keberadaan pengemudi ojol yang tersebar di berbagai titik kota dapat menjadi aset penting dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Indonesia
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Menurut Dasco, pembentukan tim internal di Polri sudah dikomunikasikan kepada Presiden.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Bagikan