Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945

Ilustrasi: kegiatan pembelajaran tatap muka pada salah satu madrasah swasta di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengkritik rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Bramantyo Suwondo menilai kebijakan tersebut akan berimbas dan kontra produktif dengan agenda kerja pemerintah di tahun 2022.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode ke-2 kepemimpinannya, menitikberatkan rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yakni fokus kepada sektor pendidikan.

Baca Juga

Pemberlakuan PPN Sembako Dinilai Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Indonesia

"Rencana pajak jasa pendidikan juga jauh dari semangat UUD NKRI 1945 Bab pendidikan dan kebudayaan yang mana di situ dinyatakan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," kata Bram dalam keterangannya, Jumat, (11/6).

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, pemerintah wajib mencerdaskan setiap warga negara, bukan justru memperberat mereka untuk mendapatkan pendidikan.

"Di masa yang sangat menentukan seperti sekarang ini, menuju tahun 2045 di mana indonesia akan memiliki bonus demografi yakni dimana mayoritas populasi Indonesia adalah usia produktif," tegas dia.

Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Menurut Bram, pemerintah seharusnya mendukung seluruh warga negara agar mendapatkan pendidikan. Baik secara anggaran maupun kebijakan strategis di bidang pendidikan.

"Bukan malah memperberat pendidikan yang mana merupakan hak segala warga negara," imbuhnya.

Rencana pengenaan pajak jasa pendidikan ini sendiri termaktub dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel. Jadi, sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN

Bram pun mempertanyakan, alasan dimasukannya sekolah swasta yang akan dikenakan objek pajak. Padahal, sekolah swasta di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, telah banyak membantu memberikan pelayanan pendidikan untuk masyarakat.

"Dan banyak sekolah swasta yang membantu untuk mencapai cita-cita negara Indonesia didirikan yaitu mencerdaskan segenap kehidupan bangsa," beber Bram.

Untuk itu, menurut anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan kurang tepat untuk dilaksanakan.

"Pertama, akan memperberat masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Yang kedua akan kontraproduktif dari apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah yaitu menciptakan SDM unggul," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

#Partai Demokrat #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Bagikan