Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945

Ilustrasi: kegiatan pembelajaran tatap muka pada salah satu madrasah swasta di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengkritik rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Bramantyo Suwondo menilai kebijakan tersebut akan berimbas dan kontra produktif dengan agenda kerja pemerintah di tahun 2022.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode ke-2 kepemimpinannya, menitikberatkan rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yakni fokus kepada sektor pendidikan.

Baca Juga

Pemberlakuan PPN Sembako Dinilai Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Indonesia

"Rencana pajak jasa pendidikan juga jauh dari semangat UUD NKRI 1945 Bab pendidikan dan kebudayaan yang mana di situ dinyatakan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," kata Bram dalam keterangannya, Jumat, (11/6).

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, pemerintah wajib mencerdaskan setiap warga negara, bukan justru memperberat mereka untuk mendapatkan pendidikan.

"Di masa yang sangat menentukan seperti sekarang ini, menuju tahun 2045 di mana indonesia akan memiliki bonus demografi yakni dimana mayoritas populasi Indonesia adalah usia produktif," tegas dia.

Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Menurut Bram, pemerintah seharusnya mendukung seluruh warga negara agar mendapatkan pendidikan. Baik secara anggaran maupun kebijakan strategis di bidang pendidikan.

"Bukan malah memperberat pendidikan yang mana merupakan hak segala warga negara," imbuhnya.

Rencana pengenaan pajak jasa pendidikan ini sendiri termaktub dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel. Jadi, sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN

Bram pun mempertanyakan, alasan dimasukannya sekolah swasta yang akan dikenakan objek pajak. Padahal, sekolah swasta di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, telah banyak membantu memberikan pelayanan pendidikan untuk masyarakat.

"Dan banyak sekolah swasta yang membantu untuk mencapai cita-cita negara Indonesia didirikan yaitu mencerdaskan segenap kehidupan bangsa," beber Bram.

Untuk itu, menurut anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan kurang tepat untuk dilaksanakan.

"Pertama, akan memperberat masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Yang kedua akan kontraproduktif dari apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah yaitu menciptakan SDM unggul," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

#Partai Demokrat #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Bagikan