Kritik Habis-habisan, Ahok Minta Kementerian BUMN Dibubarkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 16 September 2020
Kritik Habis-habisan, Ahok Minta Kementerian BUMN Dibubarkan

Komisaris Utama Pertamina Ahok (tengah) bersalaman dengan Presiden Jokowi. (Foto: instagram.com/basukibtp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi sorotan publik. Hal itu karena pernyataanya terkait usul pembubaran Kementerian BUMN.

Dalam Youtube POIN, Ahok menceritakan terkait banyak hal di BUMN. Dalan usulannya, Ahok meminta Kementerian BUMN seharusnya dibubarkan. Usulah itu juga terkait posisi komisaris utama di BUMN yang diibaratkan "neraka lewat surga belum masuk."

Baca Juga:

Ahok Kesal Pertamina Pinjam Duit Padahal Punya Utang 16 Miliar Dolar AS

Setelah dibubarkan, kemudian pemerintah membentuk semacam TEMASEK atau penggabungan dari holding-holding BUMN. Penggabungan itu menjadi superholding yang diberi nama Indonesia Incorporation.

Ahok kemudian menceritakan tata kelola amburadul di BUMN seperti di Pertamina.

Tangkapan layar Ahok dalam sebuah wawancara di Youtube POIN. (Foto: MP/Youtube)
Tangkapan layar Ahok dalam sebuah wawancara di Youtube POIN. (Foto: MP/Youtube)

Gaji pertamina misalnya. Ahok melihat ada yang bermain dengan memanipulasi gaji. Ketika ada pencopotan jabatan, gaji yang diberika dengan jabatan baru tetap dengan angka lama.

"Alasannya karena mereka orang lama. Ya harusnya kan gaji mengikuti jabatan anda. Jadi mereka bikin gaji pokoknya gede-gede semua," kata Ahok.

Baca Juga:

Anak Buah Erick Thohir: Ahok Juga Titipan

Peruri juga tak lepas dari sorotan Ahok. Ahok merasa kecewa terhadap perusahan yang juga BUMN itu karena meminta uang sebesar Rp500 miliar untuk proses paperless.

Menurut Ahok, hal itu tak masuk akal. Mengenai hal itu, merahputih.com belum mengonfimasi kembali ke Peruri. (*)

Baca Juga:

[FAKTA atau HOAKS]: Meski Merugi, Erick Thohir Tak Akan Pecat Ahok karena Ada Kepentingan Tiongkok

#Basuki Tjahaja Purnama #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan