Krisis Guru Hantui Kota Solo


Seorang guru mengajar di ruang kelas saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Setiap tahunnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mencatat sebanyak 300 guru pensiun. Hal ini jika tidak segera dicarikan jalan keluar, Solo akan kekurangan tenaga pengajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno menegaskan, persoalan ini harus jadi perhatian supaya Solo tidak sampai kekurangan guru.
Baca Juga:
Bagi-bagi Sarapan untuk Guru Indonesia
Untuk mengatasi hal tersebut, kata ia, perlu melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mutasi guru dari luar kota ke Solo.
"Bisa saja kita perekrutan CPNS, PPPK, termasuk menjalankan kebijakan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak guru," kata dia.
Dikatakannya, dari banyaknya opsi tersebut, paling mungkin dilakukan yaitu pertama mengajukan tambahan kuota ke pusat baik melalui mekanisme CPNS maupun PPPK guru. Terlebih kekosongan guru ini sifatnya urgen.
Cara lain yang disiapkan pemkot, kata dia, dengan perekrutan TKPK. Namun, hal ini harus disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
"Kami juga haris harus mendapatkan persetujuan oleh pimpinan daerah untuk merekrut TKPK guru dalam jumlah banyak," katanya.

Seorang guru mengajar di ruang kelas saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (MP/Ismail)
Ia mengatakan, opsi lain adalah membuka lebar mutasi bagi guru luar daerah masuk Solo. Data awal 2022 ini ada sebanyak 200 orang kekosongan guru.
"Masalah kekurangan guru dari tahun ke tahun dinilai masih terjadi. Ditambah tidak adanya rekrutmen CPNS sejak 2020," katanya.
Pada 2021, Solo memberikan formasi PPPK guru sebanyak 296. Sedangkan yang lolos hanya 272 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Total, Solo masih kurang 24 guru PPPK dari total usulan.
"Rekap kebutuhan ASN 2022 untuk 2023 sebanyak 504. Jumlah itu terdiri dari, 300 guru, 148 nakes, dan 56 pegawai teknis lainnya," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Gibran: Rekrutmen Ratusan Tenaga PPPK Non Guru Tidak Bebani APBD
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Demokrat Tegaskan Kesejahteraan Guru Tanggung Jawab Negara, Bukan Beban Anggaran

Guru Non-ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta! Begini Cara Cek dan Cairkan

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Lirik 'Guruku Tersayang', Lagu Penghormatan Spesial akan Peran Guru

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK
