KPU Tidak Akan Ubah PKPU Nomor 12 Tahun 2015
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu Jimly Asshiddiqie (kanan) di Jakarta, Jumat (5/6). (antara foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Meskipun beberapa partai politik, seperti PAN dan PPP meminta aturan tersebut direvisi.
"Rule Of The Gamenya kan sudah harus selesai sebelum pertandingan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat (24/7).
Dengan demikian, tidak ada pilihan lain selain menunda pemilihan kepala daerah bagi yang hanya memiliki calon tunggal. Ini, kata Husni, harus menjadi perhatian seluruh partai politik sebagai penyaring terakhir UU tersebut bisa dijalankan.
"Kalau tidak maka tidak ada pilihan lain pilkadanya ditunda sampai 2017," kata Husni.
Dijelaskan Husni, mengapa harus ditunda ke 2017 karena sudah diatur dalam UU. Pelaksanaan Pilkada secara srentak digelar pada Desember 2015, Februari 2017 dan Juni 2018.
Diluar itu KPU mengaku tidak punya kewenangan membuat penjadwalan. "Makanya tidak ada alternatif lain," sambungnya.
Ditambahkan dia, dengan menunda Pilkada di daerah yang hanya memiliki calon tunggal, maka secata otomatis seluruh tahapan dan jadwal di daerah tersebut juga diulang dari awal. "Untuk daerah itu harus diulang lagi proses tahapannya dari awal. Dibuka lagi semuanya," tandasnya.(mad)
Baca Juga:
PAN Minta PKPU Pencalonan Direvisi
KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada
KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal
Politik Dinasti Dilegalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK
KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada
Bagikan
Berita Terkait
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Gerakan Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ongkos Politik Jangan Dijadikan Alasan