KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Juni 2020
KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?

Pekerja melakukan renovasi diorama pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa yang boleh datang saat kampanye Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU menyebut, massa yang boleh datang maksimal dihadiri 20 orang.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan tercantum dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Hal ini mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus COVID-19

Baca Juga

Bawaslu Ultimatum Kepala Daerah tidak Politisasi Bansos COVID-19

Dewa menuturkan setiap pertemuan kampanye harus menetapkan protokol kesehatan. Jarak kursi antara peserta kampanye juga diatur. Setiap daerah diperbolehkan menetapkan protokol kesehatan.

"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah penanganan setempat," ujar Dewa kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Kampanye juga bisa dilakukan secara daring. Para calon boleh melakukan kampanye tatap muka dengan memanfaatkan telekonferensi menggunakan media sosial. Pertemuan daring bisa digunakan untuk pertemuan kampanye tertutup. KPU membebaskan pemilihan metode kampanye kepada para calon dan partai.

"Metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," tutur Dewa.

Dukungan gerakan masyarakat sadar demokrasi di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/8). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Dukungan gerakan masyarakat sadar demokrasi di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/8). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Hal ini juga berlaku untuk kehadiran pendukung saat debat antarcalon Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi atau kabupaten kota sesuai wilayah kerja. Tidak menghadiri undangan, penonton, atau pendukung," kata dia.

Dewa mengatakan debat boleh dilaksanakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

"Sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi pemerintahan terkait," ujar Dewa.

Dia menuturkan debat tak boleh dilakukan dengan cara siaran langsung. Hal ini berlaku untuk lembaga penyiaran publik maupun swasta.

"Siaran dapat dilakukan secara tunda, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," tutur Dewa.

Baca Juga

New Normal di Solo, Anak dan Pelajar Dilarang ke Mal dan Tempat Wisata

Ia menegaskan, kegiatan kampanye berupa kegiatan budaya, olahraga, perlombaan dan sosial dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Dewa.

"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," sambungnya. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan