KPU Terapkan Aturan Baru Pilkada 2020, Apa Saja Isinya?


Pekerja melakukan renovasi diorama pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa yang boleh datang saat kampanye Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020. KPU menyebut, massa yang boleh datang maksimal dihadiri 20 orang.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan tercantum dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Hal ini mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus COVID-19
Baca Juga
Bawaslu Ultimatum Kepala Daerah tidak Politisasi Bansos COVID-19
Dewa menuturkan setiap pertemuan kampanye harus menetapkan protokol kesehatan. Jarak kursi antara peserta kampanye juga diatur. Setiap daerah diperbolehkan menetapkan protokol kesehatan.
"Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah penanganan setempat," ujar Dewa kepada wartawan, Sabtu (6/6).
Kampanye juga bisa dilakukan secara daring. Para calon boleh melakukan kampanye tatap muka dengan memanfaatkan telekonferensi menggunakan media sosial. Pertemuan daring bisa digunakan untuk pertemuan kampanye tertutup. KPU membebaskan pemilihan metode kampanye kepada para calon dan partai.
"Metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," tutur Dewa.

Hal ini juga berlaku untuk kehadiran pendukung saat debat antarcalon Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"Hanya dihadiri oleh calon atau pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU provinsi atau kabupaten kota sesuai wilayah kerja. Tidak menghadiri undangan, penonton, atau pendukung," kata dia.
Dewa mengatakan debat boleh dilaksanakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta. Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.
"Sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi pemerintahan terkait," ujar Dewa.
Dia menuturkan debat tak boleh dilakukan dengan cara siaran langsung. Hal ini berlaku untuk lembaga penyiaran publik maupun swasta.
"Siaran dapat dilakukan secara tunda, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," tutur Dewa.
Baca Juga
New Normal di Solo, Anak dan Pelajar Dilarang ke Mal dan Tempat Wisata
Ia menegaskan, kegiatan kampanye berupa kegiatan budaya, olahraga, perlombaan dan sosial dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Dewa.
"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," sambungnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
