KPU Tangerang Tunggu Aturan Teknis Pendataran Calon Sesuai Putusan MK
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini,
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon sesuai persentase uara sah dalam DPT. Sementara pendaftaran dimulai 27 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perubahan persyaratan pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
"KPU RI sedang mengadakan RDP dengan Pemerintah dan DPR RI terkait dengan menindaklanjuti putusan MK. Karena mau bagaimana pun putusan ini harus dilaksanakan dalam bentuk PKPU, maka nanti akan keluar respon atas putusan MK itu," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam di Tangerang, Kamis (22/8).
Baca juga:
KPU Janji Adopsi Semua Keputusan MK
Putusan MK tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Dari aturan tersebut, tentunya bakal berdampak atau mempengaruhi terhadap persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan juga mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah tersebut.
"Kalau jadwal penerimaan tidak berdampak, itu pasti tahapannya pada tanggal 27 -29 Agustus mendatang. Tetapi untuk peta politik dan sebagainya itu tidak menjamin, dan kita tidak komentar ke arah sana," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM