KPU Solo Mulai Distribusikan Logistik Pilwakot Solo di 54 Kelurahan


Petugas KPU Solo, Jawa Tengah mulai mendistribusikan logistik Pilwakot Solo di 54 kelurahan, Senin (7/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, mulai distribusikan logistik Pilwakot Solo langsung di 54 kelurahan, Senin (7/12). Distribusi logistik ditagetkan selesai selama sehari.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan distribusi logistik Pilwakot Solo mulai dilakukan pada Senin pagi sampai malam. Sesuai jadwal distribusi logistik dilakukan di Kecamatan Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan.
Baca Juga
KPU Jateng Pindahkan 18 TPS di Zona Rawan Erupsi Merapi ke Tempat Pengungsian
"Kami lakukan distribusi logistik Pilwakot Solo langsung kita lakukan di 54 kantor kelurahan," kata Nurul.
Ia mengatakan KPU dalam melakukan distribusi logistik bekerjasama dengan Kantor Pos Solo. Logistik yang didistribusikan tersebut meliputi kotak suara, tinta, paku, dokumen berita acara perhitungan, kertas suara, bilik suara, dan lainnya.
"Sesampainya di kelurahan, distribusikan logistik dilanjutkan di TPS pada hari H-1 pencoblosan. Logistik yang ada di kantor kelurahan dijaga ketat petugas keamanan," katanya.

Ia menjelaskan Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari yang mendapat giliran pertama menerima logistik Pilwakot Solo. Kemudian dilanjutkan Kelurahan Banyuanyar dan seterusnya sampai selesai di 54 kelurahan di lima kecamatan di Solo.
"Terkait distribusi APD (Alat Pelindung Diri) petugas KPPS di TPS sudah kami lakukan sejak akhir November lalu," katanya.
Nurul menambahkan Pilwakot Solo terdapat 1.231 TPS. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 418.283, dengan perincian laki-laki berjumlah 202.933 dan perempuan 215.350.
Diketahui Pilwakot Solo pada 9 Desember diikuti dua paslon, yakni paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa diusung PDIP dan didukung sembilan parpol. Sedangkan paslon nomor 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo maju dari jalur independen. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
