Pemilu 2019

KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Juli 2018
KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2019

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Foto/kpu-karangasemkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pro dan kontra keikutsertaan mantan koruptor dalam pemilihan umum khususnya sebagai calon legislatif membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak cepat mengambil keputusan.

Dalam siaran pers terbarunya sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU di Jakarta, Minggu (1/7), KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Komisi Pemilihan Umum
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Ist)

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai empat hingga 17 Juli 2018.

Sebagaimana dilansir Antara, PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini menjadi polemik karena salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU, mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan akhirnya dikembalikan kepada KPU.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: SMRC Ungkap Tingkat Elektabilitas Anies Baswedan Jika Maju di Pilpres 2019

#PKPU #Ketua KPU Pusat #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Indonesia
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Berita Foto
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Agustus 2024
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Bagikan