KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020


Ilustrasi
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mempersingkat masa kampanye Pilkada 2020 menjadi 71 hari. Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar tanggal 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hal ini berdasarkan aturan soal masa kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
Baca Juga: KPU Gandeng BIN dan BSSN Cegah Penyebaran Hoaks pada Pilkada 2020
"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," kata Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam PKPU tersebut datur bahwa masa kampanye dilaksanakan selama 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Metode kampanye yang diberlakukan pun masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, himgga pemasangan alat peraga. Ada pula debat terbuka antarpasangan calon serta kampanye melalui media massa.

Baca Juga: KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September
Arief menyebut, pihaknya tidak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan Pilkada lain.
Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menggarap Peraturan KPU lainnya yang berkaitan dengan Pilkada 2020. Menurut dia, PKPU-PKPU Pilkada mendatang tidak akan jauh berbeda dengan PKPU Pilkada selanjutnya. Karena hingga saat ini tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca Juga: Berikut 270 Daerah yang Gelar Pilkada 2020
"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misal ada putusan MK terkait judicial review UU, kemudian putusan Mahkamah Agung misalnya ada judicial review terhadap Peraturan KPU, maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
