KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 22 Agustus 2019
KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020

Ilustrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mempersingkat masa kampanye Pilkada 2020 menjadi 71 hari. Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar tanggal 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hal ini berdasarkan aturan soal masa kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.

Baca Juga: KPU Gandeng BIN dan BSSN Cegah Penyebaran Hoaks pada Pilkada 2020

"Hanya soal durasi kampanye saja yang akan lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya," kata Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).

Dalam PKPU tersebut datur bahwa masa kampanye dilaksanakan selama 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Metode kampanye yang diberlakukan pun masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, himgga pemasangan alat peraga. Ada pula debat terbuka antarpasangan calon serta kampanye melalui media massa.

Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020

Baca Juga: KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Akan Digelar Bulan September

Arief menyebut, pihaknya tidak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan Pilkada lain.

Arief mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menggarap Peraturan KPU lainnya yang berkaitan dengan Pilkada 2020. Menurut dia, PKPU-PKPU Pilkada mendatang tidak akan jauh berbeda dengan PKPU Pilkada selanjutnya. Karena hingga saat ini tidak ada revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Berikut 270 Daerah yang Gelar Pilkada 2020

"Kecuali ada faktor lain ya, ada fakta hukum baru yang lain. Misal ada putusan MK terkait judicial review UU, kemudian putusan Mahkamah Agung misalnya ada judicial review terhadap Peraturan KPU, maka itu akan menyesuaikan," ujar Arief. (Knu)

#Pilkada Serentak #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Bagikan