KPU Pastikan Syarat Usia Cagub Minimum 30 Tahun Berlaku 1 Januari 2025

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 Juli 2024
KPU Pastikan Syarat Usia Cagub Minimum 30 Tahun Berlaku 1 Januari 2025

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Senin (1/7).

Baca juga:

KPU Siapkan TPS Khusus Pilkada Solo 2024 di Rutan Kelas 1 Surakarta

Hasyim menjelaskan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sementara, untuk waktu pelantikan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca juga:

KPU Siapkan TPS Khusus Pilkada Solo 2024 di Rutan Kelas 1 Surakarta

“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” jelas Hasyim.

Tidak hanya itu, Pasal 164A UU Pilkada juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.

“Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu 31 Desember 2024,” tutup Hasyim.

#KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan