KPU Masih Matangkan Legalisasi Dokumen Pemungutan Ulang Pileg 2024


Anggota KPU Idham Holik. Foto: dok KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mematangkan persiapan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di 20 wilayah sesuai amar putusan Mahkamah Konstitus (MK).
"Masih dipersiapkan untuk legalisasi dokumen kebijakan," kata Anggota KPU Idham Holik Idham dalam keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu (15/6).
Idham menuturkan pelaksanaan PSU di sejumlah wilayah itu nanti waktu penyelenggaraan pemungutan suaranya tidak sama. "Semua bergantung pada rentang waktu yang diberikan oleh MK," jelas Idham.
KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu (12/6). Dalam koordinasi itu, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.
Baca juga:
Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang
Sekedar informasi, KPU wajib menggelar 20 pemungutan suara ulang Pileg 2024 setelah kalah sengketa beberapa gugatan di MK, dengan waktu penyelenggaran yang beda-beda
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Sebanyak 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau 20 dan 24 Juli 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
