Pilpres 2019

KPU Larang Menteri Hadiri Debat Capres, TKN: Kekanakan-kanakan Sekali, Kalau Pimpinan DPR Boleh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 19 Maret 2019
 KPU Larang Menteri Hadiri Debat Capres, TKN: Kekanakan-kanakan Sekali, Kalau Pimpinan DPR Boleh

Komisioner KPU Pusat Pramono Ubaid (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa para menteri dari kabinet Jokowi-JK dilarang hadir debat capres-cawapres.

Menurut komisioner KPU Pramono Ubaid, kehadiran menteri kabinet Jokowi bisa mengindikasikan ketidaknetralan menteri tersebut. Selain itu, dalam debat capres-cawapres, KPU akan memprioritaskan para akademisi sebagai undangan.

"Pada debat keempat nanti akan lebih mengutamakan mengundang mungkin perguruan tinggi atau kelompok masyarakat yang memang punya kaitan langsung dengan acara debat itu," kata Pramono di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Pramono melanjutkan, kehadiran menteri dikhawatirkan akan ada konflik kepentingan. Terutama soal posisi capres petahana, Jokowi.

Ubaid berharap keputusan melarang menteri menghadari debat diterima TKN Jokowi-Ma'ruf.

Direktur Program TKN Aria Bima
Direktur Program Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima. (foto: Fachruddin Chalik)

Menanggapi larangan KPU tersebut, Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima memprotes keras. Menurutnya alasan yang disampaikan KPU tidak masuk akal bahkan kekanak-kanakan.

"Saya akan masih mempertanyakan, jangan sampai kemudian kekanak-kanakan, mengundang menteri adalah sesuatu yang dilihat sebagai suatu keuntungan bagi paslon 01. Itu yang berfikir salah gitu loh," ujar dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Aria Bima mengatakan pihaknya tidak keberatan bila nantinya, menteri tidak diundang dalam debat namun alasannya harus jelas.

Jika alasan hanya terkait dengan partai politik sang menteri menunjukan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi.

"Tidak mengundang tidak apa-apa, asalkan dengan alasan jumlah kursi yang tidak cukup makanya tidak kita undang. Kalau alasannya nanti background partai politiknya, partai pengusungnya, bisa saya juga nggak mengundang pimpinan DPR, MPR, jadi nggak dewasa. Kalau saling tidak dewasa, nanti kurang baik dalam mentradisikan kita berdemokrasi," ujar Aria.

Menurutnya, hal ini sama saja dengan pimpinan DPR dan MPR yang merupakan pengusung dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kalau alasannya bahwa menterinya paslon 01, saya nolak, apa saja saya menolak. Pimpinan DPR MPR yang hadir, yang diundang karena dia juga kebetulan pimpinan lembaga negara yang juga pengusung dari paslon 2. Alasannya lebih penting dari jumlah profesional yang ada, apalagi yang lebih lucu ini menteri-menteri pak Jokowi," tuturnya.

"Misalnya nanti pimpinan DPR nggak diundang, karena Fadli Zon atau Fahri kan, terus lucu kan kekanak-kanakan sekali," sambungnya.

Menurut Aria, hal ini kembali kepada menteri yang diundang, dalam menempatkan diri pada saat debat berlangsung. Dimana menteri tidak ikut sebagai timses dan tidak bersorak dalam debat.

"Kalau menteri pimpinan diundang juga harus bisa menempatkan diri. Baju batik, tidak pro ke paslon, tidak bersorak sorai, tidak menjawab sebagai timses, atau partai pengusung," tandas Aria Bima.(Knu)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel:KPK Geledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur

#Komisi Pemilihan Umum #Debat Capres-cawapres #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2024
Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
Bagikan