KPU Kota Tangsel Sebut Coklit Data Warga di Pilkada Sudah Capai 50 Persen


KPU dan Pantarlih Kota Tangerang Selatan melakukan coklit di kediaman Sekda, Bambang Noertjahjo. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan bersama petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), menyambangi kediaman Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo di Jalan Garut No. 78 RT 1 RW 2 Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Minggu (7/7) pagi.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dokumen identitas Sekda Bambang Noertjahjo, dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pada 27 November 2024, Kota Tangsel akan menggelar dua pertarungan politik, yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel.
Bambang Noertjahjo mengatakan, bahwa ada dua orang di dalam satu Kartu Keluarga (KK) miliknya mempunyai hak pilih di Pilkada 2024.
Baca juga:
Ia pun menerangkan, sebenarnya ada banyak penghuni di rumah yang ia tempati. Hanya saja, para penghuni lain merupakan pekerjanya yang memiliki KTP di luar wilayah Kota Tangerang Selatan.
Sementara untuk kedua anaknya, belum memiliki kwajiban untuk memberikan suara pada pilkada tahun ini, karena usianya masih di bawah 17 tahun.
"Sesuai dengan KK yang saya miliki. Jadi anak saya 2 masih di bawah umur, jadi tidak memiliki hak pilih. Jadi sementara ini yang mempunyai hak pilih di rumah saya itu 2 orang," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (7/7).
"Yang saat ini kerja di rumah saya itu belum dipindahkan masih di tempat tinggal terdaftarnya masing-masing," lanjutnya.
Baca juga:
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik 2024, Ajak Warga Berkolaborasi

Sedangkan di lokasi yang sama, Komisioner KPU Kota Tangsel, Widya Victoria mengungkapkan, petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data warga Kota Tangsel untuk Pilkada sudah di atas 50 persen.
"Kita sudah minggu ke dua ini alhamdulilah rata-rata di atas 50 persen," kata Widya.
Widya Victoria juga menyebutkan, KPU Kota Tangsel menargetkan pada minggu ketiga kerja Pantarlih harus mencapai 100 persen.
"Artinya, ketika minggu keempat di minggu terakhir masa kerja Pantarlih ini melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tentunya itu," tutupnya.
Baca juga:
KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Dharma-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta
Seperti diketahui, KPU Kota Tangsel telah melantik sebanyak 3.893 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk membantu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Setelah dilantik, KPU Kota Tangsel langsung mengerahkan 3.893 petugas Pantarlih untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka Pilgub Banten dan Pilwalkot Tangsel.
Kegiatan Coklit akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Tugas Pantarlih mendatangi pemilih secara langsung dengan datang ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek dokumen identitas pemilih baik KTP dan KK. Pencoklitan ini merupakan tahapan krusial dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ, mengimbau kepada masyarakat untuk menerima dengan baik petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit untuk Pilkada 2024. Diingatkan Taufiq MZ lagi, petugas Pantarlih menggunakan atribut resmi saat Coklit.
"Stiker Coklit, ID Card, topi, rompi, buku kerja dan Aplikasi E-Coklit," kata Taufiq MZ. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

Tangsel Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Langit Gelap Sejak Siang Tadi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

MRT Jakarta Berencana Perluas Jalur Hingga Tangerang Selatan Tanpa APBD

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Tangerang Selatan Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 110 Cm di Bintaro
