Pemilu 2019

KPU kepada Parpol: Malam ini Pukul 24:00 Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
KPU kepada Parpol: Malam ini Pukul 24:00 Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua dari kiri) (Foto: kpu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim kerja untuk menerima dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif 2019 tingkat DPR dan DPRD yang dilakukan oleh partai politik (Parpol).

"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7).

Wahyu mengungkapkan sejauh ini pergerakan dari masing-masing pihak yang ditugasi oleh parpol belum terlihat maksimal. Menurutnya, kebanyakan parpol memaanfaatkan waktu di jam-jam terakhir masa perbaikan ditutup.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melayani parpol yang mengajukan perbaikan sesuai Undang-undang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). "Jadi kan ada waktu Indonesia Tengah, Barat, Timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.

Ilustrasi Parpol
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Wahyu mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan kepada publik berapa banyak bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tiga hal yang sudah pasti disebutkan tak memenuhi syarat seperti mantan terpidana kasus korupsi, Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan secara terbuka pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPR diumumkan.

"Perbaikan kemaren, itu hasilnya hal-hal yang belum memenuhi syarat itu kita sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00," tandasnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Cawapres, Prabowo Akui Sudah di Kantong

#Komisi Pemilihan Umum #Partai Politik #Pendaftaran Caleg 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Pengakuan itu harus menjadi motivasi bagi partai politik lainnya untuk melahirkan kader yang bisa bekerja untuk rakyatnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Dipuji Prabowo Sebagai Gubernur Terbaik Walau Beda Partai, Pramono: Biar Publik Menilai
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Bagikan