KPU kepada Parpol: Malam ini Pukul 24:00 Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua dari kiri) (Foto: kpu.go.id)
MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim kerja untuk menerima dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif 2019 tingkat DPR dan DPRD yang dilakukan oleh partai politik (Parpol).
"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7).
Wahyu mengungkapkan sejauh ini pergerakan dari masing-masing pihak yang ditugasi oleh parpol belum terlihat maksimal. Menurutnya, kebanyakan parpol memaanfaatkan waktu di jam-jam terakhir masa perbaikan ditutup.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melayani parpol yang mengajukan perbaikan sesuai Undang-undang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). "Jadi kan ada waktu Indonesia Tengah, Barat, Timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.
Wahyu mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan kepada publik berapa banyak bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tiga hal yang sudah pasti disebutkan tak memenuhi syarat seperti mantan terpidana kasus korupsi, Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan secara terbuka pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPR diumumkan.
"Perbaikan kemaren, itu hasilnya hal-hal yang belum memenuhi syarat itu kita sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00," tandasnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.
Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Cawapres, Prabowo Akui Sudah di Kantong
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART