Pemilu 2019

KPU kepada Parpol: Malam ini Pukul 24:00 Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Juli 2018
KPU kepada Parpol: Malam ini Pukul 24:00 Batas Akhir Perbaikan Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua dari kiri) (Foto: kpu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim kerja untuk menerima dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif 2019 tingkat DPR dan DPRD yang dilakukan oleh partai politik (Parpol).

"Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7).

Wahyu mengungkapkan sejauh ini pergerakan dari masing-masing pihak yang ditugasi oleh parpol belum terlihat maksimal. Menurutnya, kebanyakan parpol memaanfaatkan waktu di jam-jam terakhir masa perbaikan ditutup.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melayani parpol yang mengajukan perbaikan sesuai Undang-undang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). "Jadi kan ada waktu Indonesia Tengah, Barat, Timur sesuai dengan waktu masing-masing," ujarnya.

Ilustrasi Parpol
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2019 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Wahyu mengatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan kepada publik berapa banyak bakal caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat. Tiga hal yang sudah pasti disebutkan tak memenuhi syarat seperti mantan terpidana kasus korupsi, Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan secara terbuka pada saat penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR dan DPR diumumkan.

"Perbaikan kemaren, itu hasilnya hal-hal yang belum memenuhi syarat itu kita sampaikan kepada parpol masing-masing untuk diperbaiki dan perbaikan itu masuknya paling lambat hari ini pukul 24.00," tandasnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Parpol diberikan waktu 10 hari untuk perbaikan dokumen, terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

Setelah itu tahapan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 sedangkan DCT pada 20 September 2018.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Soal Cawapres, Prabowo Akui Sudah di Kantong

#Komisi Pemilihan Umum #Partai Politik #Pendaftaran Caleg 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan